Selasa, 18 September 2012

GERBANG SADU BALI MANDARA




DIALOG INTERAKTIF /JUMPA PERS
“ MENUJU MASYARAKAT BALI MANDARA”
HUMAS PEMPROV BALI.

            Pemerintah provinsi Bali berkomitmen kuat untuk mengentaskan kemiskinan, salah satunya melalui program gerbangsadu (Gerakan Pembangunan Desa Terpadu) Mandara. Gerbangsadu Desa Bebandem telah memprogram 2 kegiatan yaitu : bantuan dana bergulir untuk membina beberapa kelompok yang telah menghasilkan produk-produk kepasaran, dan program pisik dengan pembangunan cubang air desa atau Reservuar yang tujuannya dapat mendistribusikan air bersih ke banjar dinas yang belum terlayani secara maksimal (PSAB) penyedia Sarana Air Bersih Desa bebandem.

            Masyarakat Desa Bebandem yang berkeinginan mendapatkan modal dana bergulir supaya membentuk kelompok  usaha yang bersifat produktif dan wajib melibatkan warga masyarakat miskin/kurang mampu serta wajib pula mengajukan dan mengisi Form  proposal yang sudah disiapkan oleh BUMDes yang ada di Kantor Desa Bebandem/ sekretariat BUMDes Bandem Jagatdhita. Keterlibatan warga masyarakat miskin penting karena terkait dengan program yang mengarah pada upaya pengentasan/penurunan kemiskinan masyarakat Desa bebandem. Adapun kelompok-kelompok yang telah mendapatkan bantuan danan bergulir dari GSM meliputi:

1.      Kelompok pengerajin pande besi (Pande Besi)
2.      Kelompok olahan jajan tradisional (Gina Empuk)
3.      Kelompok pengerajin ingke (Astiti Merta)
4.      Kelompok olahan salak apkiran (Pelita Hati)
5.      Kelompok pengerajin kayu (Mekar Sari)
6.      Kelompok pengerajin batako dan sanggah (Gunung Sidi)
7.      Kelompok pembuatan sarana upakara adat (Ganesa)
8.      Kelompok ternak babi (Bina Purnama Sari)
9.      Kelompok pembuatan sarana banten upacara (Banten saraswati)
10.  Kelompok simpan pinjam PKK Banjar adat. (Sekar wangi)
11.  Dan masih banyak kelompok lainnya...

Kelompok-kelompok termaksud selama ini sudah mulai berkembang dan proses pengembalian dana pinjaman ke BUMDes berjalan dengan lancar, sehingga keuntungan dari modal awal yang telah diterima dari prgram GSM saat ini telah mencapai SHU hampir 11 jutaan.

Bunga pinjaman yang diberikan kepada kelompok cukup ringan sebesar 0,5 % dari jumlah pinjaman dan ini tidak berdampak pada lembaga-lembaga keuangan yang ada di Desa bebandem karena sistem yang digunakan adalah berkelompok dan bersifat tanggung renteng serta lebih fokus membantu masyarakat yang kurang mampu. Rencana kedepan BUMDes akan membuka juga pinjaman perorangan dengan bunga pinjaman mendekati sama dengan lembaga keuangan lainnya.



Call Center BUMDes Bandem Jagatdhita
       1.  (0363) 22050
2       2.  085337281575 / 085339011000
         3.  E-Mail: Kantordesabebandem@yahoo.co.id

Jumat, 01 Juni 2012

Poto Kegiatan GSM












GERBANG SADU BALI MANDARA DESA BEBANDEM


GERBANG SADU DI DESA BEBANDEM
Potensi Geografis, Demografis dan kondisi social masyarakat Desa Bebandem maupun SDM  memiliki  peranan yang sangat strategis dalam menunjang  laju percepatan pembangunan desa. Demikian pula Lembaga Kemasyarakatan yang ada antara lain LPM, BPD, PKK, Hansip/Linmas , KPD,  Lembaga Kepemudaan, Lembaga Kegotong – royongan, serta lembaga Kemasyarakan lainnya memiliki warna khusus dan berperan aktif dalam  kegiatan pembangunan  di desa
Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Desa merupakan sub system dari system Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dan Daerah sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan dalam mengatur ini membuka kran baru kepada Pemerintah Desa untuk dengan sungguh sungguh dan berkewajiban memberikan perhatian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang kurang beruntung dari sisi ekonomi. Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan perhatian dan pemenuhan  tersebut  maka Desa Bebandem telah dijadikan desa percontohan dalam rangka mengentaskan masyarakat miskinnya melalui program Pemerintah Provinsi Bali yaitu Proram/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu yang disingkat Gerbang Sadu Bali Mandara
Provinsi Bali telah dengan signifikan mencapai kemajuan terkait dengan upaya penanggulangan maupun pengurangan kemiskinan dalam berbagai program kegiatan seperti JKBM, Bedah Rumah, Simantri dan berbagai kegiatan lainnya dan Program Gerbang Sadu merupakan program unggulan pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2012 ini yang wajib didukung oleh seluruh komponen lembaga dan masyarakat sehingga muaranya mampu mengentaskan kemiskinan di Bali pada umumnya dan di Desa Bebandem khususnya
Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Bali Mandara ( Gerbangsadu ) bertujuan mulia dalam rangka menanggulangi dan mengentaskan masyarakat miskin/ kurang mampu melalui berbagai program . Desa Bebandem merupakan salah satu desa yang diberi kesempatan bersama 4 ( Empat ) desa yang ada di Bali untuk menerima program dimaksud. Desa Bebandem sesuai hasil data PPLS tahun 2008 memiliki masyarakat RTM ( Rumah Tangga Miskin ) diatas 35 % dari jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada. Bilamana kita merujuk pada kondisi jumlah RTM tersebut tentu Desa Bebandem masih perlu medapat dukungan, dorongan maupun bantuan pemerintah dalam rangka mengurangi angka kemiskinan. Oleh karena itu melalui program Gerakan Desa Terpadu ( Gerbangsadu ) Bali Mandara, Pemerintah dan masyarakat Desa Bebandem menyambut dan mengapresiasi positip atas dukungan dan bantuan Pemerintah Provinsi Bali dan sekaligus berharap program ini mampu membantu pembangunan Desa Bebandem ke arah yang lebih baik

Sebagai  implementasi/perwujudan nyata Pemerintah Provinsi Bali dalam menyukseskan program tersebut , telah menggelontorkan dana ke Desa Bebandem sebesar Rp. 1.000.000.000 ( 1 milyar rupiah rupiah) yang arah dan tujuan penggunaan dana diprioritaskan pada masyarakat miskin/kurang mampu dengan  kegiatan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) sebesar 80% dan program fisik/sarana prasarana maksimal sebesar 20%. yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa pada program UEP dan LPM di program fisik
Gerbang Sadu Mandara ( GSM ) sebagai salah satu kegiatan yang menempatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan pengagguran serta pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah, sebagai prioritas utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan hasil yang ingin dicapai di Desa Bebandem adalah :
a.  Menurunnya jumlah penduduk miskin dan terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi tingkat pengguran terbuka di Bebandem
b.  Meningkatnya peran desa melalui pengembangan dan pertumbuhan BUMDes Desa Bebandem sebagai basis pertumbuhan ekonomi
c.  Membaiknya imfrastuktur yang ditujukan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana penunjang pembangunan di Bebandem
A.    DASAR
 1.  Peraturan Desa Bebandem Nomor   02 Tahun 2012   tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bebandem Tahun 2012
  1. Peraturan Desa Bebandem Nomor 04 Tahun 2012 tentang  Pengelolaan Bantuan Keuangan Kegiatan/Program Gerakan Pembanguanan Desa terpadu Mandara / Garba Sadu Mandara (GSM) Tahun 2012

  1. Hasil Musyawarah / Rapat Pemerintah Desa, BPD Bebandem , LPM Desa Bebandem dan Seluruh lembaga kemasyarakatan dan perwakilasan masyarakat tentang Kegiatan/Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara / Garba Sadu Mandara (GSM), yang diselenggarakan pada tanggal 18 Pebruari 2012 di Aula Kantor Desa Bebandem
C.  TUJUAN
a.  Mempercepat pembangunan sosial ekonomi masyarakat dengan berbasis pada sumber daya lokal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
b.  Meningkatkan dan mengembangkan Usaha Ekonomi Mikro sesuai potensi dan sumber daya lokal dan pengurangan pengagguran
c.  Meningkatkan kapasitas dan partisifasi masyarakat dalam proses pembangunan infrastruktur dan sosial ekonomi melalui rangkaian musyawarah pembangunan dari tingkat Banjar Dinas hingga ke tingkat Desa
D.  SASARAN
a. Kelompok-kelompok Masyarakat maupun warga RTM yang bergerak pada sektor ekonomi produktif  dan ingin meningkatkan usaha maupun menambah modal usaha
b.           Warga masyarakat maupun RTM yang membentuk usaha baru dan atau warga yang belum memilki pekerjaan tetap/menganggur namun memilki niat untuk berusaha.
E.     PENGGUNAAN DANA

Berdasarkan hasil kajian Tim  desa telah diambil kesepakatan bahwa dana sebesar RP. 1.000.000.000 ( 1 Milyar rupiah ) akan dipakai pada 2 (dua) bidang kegiatan yang meliputi : Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) akan dipergunakan pembangunan infrastrutur reservoir ( Dam air desa) sedangkan dana  Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) akan  dialokasikan  pada)  bidang  kegiatan  Usaha Ekonomi Produktif dengan pola dana bergulir di kelompok .

I.     Pembangunan Infrastruktur
Untuk pembangunan infrastruktur berupa pembangunan reservoir air desa , diarahkan pada lokasi Banjar Dinas Desa Tengah dengan menempatkan pada posisi tanah lebih tinggi. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mempercepat proses gratifikasi air ke bawah dengan lebih cepat sehingga konsumsi air ke konsumen pun  lebih cepat dan sesuai jadwal pemakaian air secara bergilir .
Adapun Manfaat yang akan diperoleh dari kegiatan pembangunan reservoir adalah masyarakat tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan air bersih terutama di musim kemarau panjang. Disamping itu diharapkan mampu menampung tenaga kerja terutama bagi RTM yang ada diwilayah kegiatan yang akan dibangun.Dalam musyawarah RTM akan dilibatkan dan menjadi sekala prioritas untuk  mengambil suatu keputusan maupun dalam  pelaksanaan kegiatan program Gerbang Sadu Mandara di Desa Bebandem
Rencana Pelaksanaan Kegiatan meliputi berbagai tahapan yakni :
1. Persiapan Pengadaan Tenaga Kerja
2. Persiapan Pengadaan Alat
3. Persiapan Pengadaan Bahan/Material
4. Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi

II.           Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif dengan pola Dana Bergulir Bagi Kelompok Masyarakat

Tujuan dari pengelolaan dana bergulir yang mengarah pada usaha ekonomi produktif untuk bisa membangun bina usaha dan bina manusia  agar dana dapat digunakan secara terencana, tertib, tepat sasaran, tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan  serta berkelanjutan  sesuai  dengan ketentuan maupun  petunjuk  teknis  dan  pelaksanaan  Pemerintah  Provinsi  Bali ( BPMPD Prov. Bali) maupun Perdes Desa Tentang BUMDes dan Perdes tentang BKK ( Bantuan Keuangan Kegiatan) Program Gerbang Sadu Bali Mandara

Bantuan modal dana bergulir tahap awal program akan diberikan /diarahkan pada kelompok-kelompok maupun lembaga masyarakat yang memiliki UEP dengan tetap memprioritaskan pada keterlibatan warga RTM setempat. Bantuan Modal Bergulir Masyarakat dapat diperuntukkan pada lembaga-lembaga/kelompok yang sah yang dibentuk masyarakat seperti : Koperasi Banjar, LPD, Lembaga Perkriditan Banjar (LPB), PKK Banjar, Pokmas UEP, maupun lembaga dinas/adat lainnya di wilayah Desa Bebandem.

Alokasi Dana Bergulir sebesar Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan rincian minimal pinjaman sebesar Rp. 5.000.000 dan maksimal sebesar Rp. 50.000.00( lima puluh juta rupiah ) pada kelompok

Dalam rangka menyukseskan program melalui Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) telah mempersiapkan mekanisme/tatacara serta kelengkapan administrasi terhadap Lembaga, Kelompok-Kelompok maupun perorangan yang telah siap dan berkeinginan memanfaatkan program dimaksud pada tahap awal

Sebagai upaya memberdayakan masyarakat khususnya yang kurang beruntung dari sisi ekonomi disepakati untuk memberi suku bunga pinjaman sebesar 0,5 secara flat sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dengan tetap mendorong dan memberi penguatan serta menjadi mitra strategis pada lembaga-lembaga keuangan lainnya di wilayah Desa Bebandem

BUMDes Desa Bebandem yakni BUMDes‘Bandem Jagadhita” sebagai lembaga penyelenggara program akan menerima pokok dan bunga pinjaman sesuai jangka waktu yang disepakati. Dan sebagai penyelenggara ,dalam rangka memperkuat pemanfaatan maupun pengawasan di masyarakat disamping menjalin hubungan sinergis dengan kelembagaan dinas yang sah juga akan bermitra kerja secara koordinatif dengan Desa Pakraman dengan konsep saling melengkapi dan saling berkontribusi , artinya kelompok wajib mentaati aturan BUMDes disisi lain BUMDes wajib memperhatikan partisifasi kelompok maupun lembaga yang memberi rekomendasi pinjaman yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik

Selasa, 15 November 2011

Desa sadar Hukum

Dalam rangka pembentukan calon Desa Sadar Hukum di Kabupaten Karangasem, tadi pagi Senin, (14/11) dilaksanakan pembinaan Calon Sadar Hukum oleh Tim Pembinaan Sadar Hukum Kabupaten Karangasem kepada masyarakat diawali dari Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, tempat Aula Kantor Perbekel Desa Bebandem. Pembinaan Desa Calon Sadar Hukum tahun 2011 akan dilanjutkan lagi di tiga desa lainnya:  Desa Tribuana (Kecamatan Abang), Desa Peringsari (Kecamatan Selat) dan Desa Tumbu (Kecamatan Karangasem).

Ketua Tim Pembinaan Calon Sadar Hukum  Kabupaten Karangasem, A.A. Ketut Ngurah Nurwana, SH yang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem, mengatakan dihadapan peserta pembinaan, pengertian Desa Sadar Hukum adalah desa yang dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kretaria sebagai desa sadar hukum.

Ditambahkan A.A. Ketut Nurwana, ada enam kreteria Desa Sadar Hukum yakni:  pelunasan kewajiban melunasi PBB 90 % atau lebih;  tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan UUNo. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;  angka kriminilaitas rendah;  rendahnya kasus narkoba; terjaganya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kesetaraan lingkungan; dan kretaria lain yang ditetapkan daerah. Setiap kreteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan.

Terkait dengan prosudur penetapan pembentukan pembinaan Desa Binaan sampai menjadi Desa Sadar Hukum, Nurwana menjelaskan, pembentukan Desa Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa Binaan. Lanjut, usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati, kemudian Bupati menetapkan dengan Surat Keputusan desa menjadi Desa Sadar Hukum. Desa Binaan dibina terus untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Kemudian barulah Gubernur menetapkan Desa Sadar Hukum.

Sementara itu, Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, SH yang adir mendampingi Tim  Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum, mengatakan, pihaknya menyambut baik wilayah desanya dijadikan binaan Desa Calon Sadar Hukum, dengan demikian masyarakat Desa Bebandem akan mendapatkan binaan hukum agar gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir. Dikatakan I Gede Partadana, pihaknya di Desa Bebandem telah memiliki sebuah lembaga FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat). Tujuannya sebagai mitra komunikasi untuk mencegah dan menyelasesaikan persoalan Kamtibmas di Desa Bebandem.

Tim Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum yang hadir dalam kesempatan itu yakni: berbagai unsur I Kadek Dedi, SH (Pengadilan Negeri Amlapura) , AKP Tjok Arim, SH (Kasubbag Hukum Polres Karangasem), Komang Pasek Antara (Diskominfo Karangasem), AKP I Ketut Winama (Kapolsek Bebandem), tokoh peduli perempuan dan anak yang Konselor P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Karangasem Ni Nyoman Suparni, SH. dan instansi terkait.

Sebagai peserta pembinaan yang adir adalah komponen masyarakat Desa Bebandem yakni: Badan Perwakilan Desa, Linmas, Karang Taruna, PKK, dan tokoh adat masyarakat setempat.

Pordes ke- 2


Desa Bebandem merupakan salah satu dari  dari Desa yang terletak di Ibu Kota Kecamatan Bebandem, kabupaten Karangasem Provinsi Bali dengan luas wilayah.  1.473.486 Ha yang sebagaian besar merupakan lahan kering dan  tegalan yaitu 1.231.256 Ha . Sedangkan sisanya diperuntukkan sebagai  lahan pekarangan, persawahan maupun perumahan  penduduk. Gambaran umum Desa Bebandem telah memberi dan  berdampak jelas terhadap upaya yang dapat dilakukan guna mengali potensi desa dalam bingkai otonom daerah yang sering  diwacanakan baik di tingat pusat maupun daerah . Untuk melaksanakan  Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu hal yang  sangat penting untuk suksesnya otonomi adalah pelayanan dan berfungsinya  struktur kelembagaan di desa secara efektip. Oleh karena itu pelaksanaan pemerintahan Desa , melalui peningkatan  kapasitas SDM dan peningkatan kualitas masyarakat yang baik   maupun   struktur kelembagaan didalamnya perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh agar pelaksanaan kegiatan baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan  dan Sosial  Kemasyarakatan benar-benar berjalan secara seimbang dan optimal.
Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Desa merupakan sub system dari system Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dan Daerah sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan dalam mengatur ini membuka kran baru kepada Pemerintah Desa untuk dengan sungguh sungguh dan berkewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya. Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan tersebut  maka kami Pemerintah Desa Bebandem bermaksud akan melaksanakan kegiatan pembinaan yang sekaligus meningkatkan partisifasi masyarakat khususnya di bidang olah raga melalui penyelenggaraan Pekan Olah Raga Desa ( Pordes )
Adapun kegiatan Pordes tahun ini yang merupakan Pordes ke 2 akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bebandem  bersama dengan seluruh kelembagaan desa dengan hanya mengambil dua cabang olah raga yakni Sepak bola dan Jalan santai berhadiah.
 
     TUJUAN
              Adapun tujuan  Pordes ke- 2, Desa Bebandem ini adalah sebagai berikut  :
a.       Menyikapi dan memandang perkembangan olah raga kususnya sepak bola ini merupakan olah raga kegemaran masyarakat luas dan banyak tumbuh dan berkembang di beberapa tempat
b.       Meningkatkan dan memacu semangat masyarakat untuk hidup sehat dengan berolah raga
c.       Berharap dapat dan memberi dampak yang positip bagi anak anak muda untuk menyalurkan hobinya dengan baik serta mencari bakat bakat generasi muda kita untuk dapat dilanjutkan kemudian hari serta dapat berpartisipasi aktip dalam setiap kegiatan pembangunan di Besa Bebandem

 PESERTA
       Peserta yang ikut dalam kegiatan ini adalah seluruh club olah raga yang ada di kedesaan Bebandem, aparat pemerintah desa, kelembagaan desa dan seluruh masyarakat Desa Bebandem beserta anak-anak sekolah SD, SMP dalam kegiatan jalan santai berhadiah. 

Senin, 05 September 2011

RPJM Des






PERATURAN DESA BEBANDEM
NOMOR  :  02 TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN  2010 – 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL BEBANDEM

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten.


b.
bahwa untuk perencanaan pembangunan desa jangka menengah 5 (lima) tahunan, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di atas, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem  dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat
:
1
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);;













2









 3
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan pemerintah Daerah ( Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;


4
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


5


6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32  Tahun 2006  tentang Pedoman Administrasi Desa ;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12  Tahun 2007  tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan ;


7



8

9


                                           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

                                             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66  Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Karangasem  Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa




BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA BEBANDEM
dan
PERBEKEL BEBANDEM
MEMUTUSKAN

Menetapkan    :  PERATURAN  DESA BEBANDEM, TENTANG RENCANA PROGRAM JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2010 – 2014
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
 1.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
 2.  Daerah adalah Kabupaten Karangasem
 3.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem 
 4.  Bupati adalah Bupati Kabupaten Karangasem
 5.  Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
 6. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Bebandem  berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bebandem dan Badan Permusyawaratan Desa Bebandem meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
 8. Pemerintah Desa Bebandem adalah Perbekel dan Perangkat Desa Bebandem Badan Permusyawaratan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut BPD Bebandem adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
9.  Peraturan Desa Bebandem adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Perbekel Bebandem .
10.  Keputusan Kepala Desa Bebandem adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Bebandem baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
11.  Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
12.  RPJMDes Bebandem adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
13.  Rencana Kerja Pembangunan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut RKP Desa Bebandem (RKPDes) merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun
14.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa Bebandem adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD , yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15.  ADD adalah Alokasi Dana Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota.
16. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa Bebandem yang  diinginkan.
17. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
18.  Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
19.  Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah dan desa untuk mencapai tujuan.
20.  Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
21.  Kegiatan adalah tindakan nyata dalam waktu tertentu yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan yang ada untuk mencapai tujuan tertentu.


BAB II
KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
1.   Kedudukan RPJM Desa merupakan Dokumen Perencanaan bagi Pemerintah Desa Bebandem yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.   Dokumen Perencaanaan Pemerintah Desa yang memuat uraian kegiatan untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa).
Pasal 3
(1) Ruang Lingkup RPJM Desa Bebandem disusun dengan sistematika sebagai berikut :
     BAB I     PENDAHULUAN
     BAB II    FROPIL DESA
     BAB III   POTENSI DAN MASALAH
     BAB IV  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
     BAB V    PENUTUP
     LAMPIRAN     
(2)  Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa Bebandem untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  ( RPJMDes ) Tahun 2010 – 2014 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan lima tahun.
Pasal 4.

Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RPK Desa ) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.
Pasal 5

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
Pasal 6

Pelaksanaan Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Perbekel
          
 Pasal  8

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

      Disahkan di Bebandem Pada tanggal  30 Desember  2010
          Perbekel Bebandem

         I GEDE PARTADANA
      Diundangkan di Bebandem
   Pada tanggal 30 Desember 2010
               Sekretaris Desa


            I MADE RUSTADA

  LEMBARAN DESA BEBANDEM NOMOR 02  TAHUN 2010




PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DESA BEBANDEM

NOMOR  02 TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN  2010 – 2014


I.         UMUM

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) maupun  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) setelah pengesahan Perdes RPJMDes.
Perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai kewenangannya dan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Perencanaan pembangunan desa terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. RPJMDesa ditetapkan sebagai Peraturan Desa sehingga mekanisme penetapannya menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem  Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengawasan.
Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa adalah proses yang secara sistematis dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan desa terhadap rencana yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini menjadi bahan dalam penyusunan rencana pembangunan periode berikutnya.
Dalam Peraturan Desa ini diatur hal-hal yang bersifat umum dan penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Desa ini diatur dalam Keputusan Perbekel (SK RKPDes)  sehingga dengan Peraturan Desa ini diharapkan menjadi pedoman bagi Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.



II.       PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
 Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
RPJMDesa yang ditetapkan oleh BPD bersama Perbekel akan menjadi pedoman penyusunan RKPDes untuk satu tahun rencana Desa Bebandem
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas