Selasa, 15 November 2011

Desa sadar Hukum

Dalam rangka pembentukan calon Desa Sadar Hukum di Kabupaten Karangasem, tadi pagi Senin, (14/11) dilaksanakan pembinaan Calon Sadar Hukum oleh Tim Pembinaan Sadar Hukum Kabupaten Karangasem kepada masyarakat diawali dari Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, tempat Aula Kantor Perbekel Desa Bebandem. Pembinaan Desa Calon Sadar Hukum tahun 2011 akan dilanjutkan lagi di tiga desa lainnya:  Desa Tribuana (Kecamatan Abang), Desa Peringsari (Kecamatan Selat) dan Desa Tumbu (Kecamatan Karangasem).

Ketua Tim Pembinaan Calon Sadar Hukum  Kabupaten Karangasem, A.A. Ketut Ngurah Nurwana, SH yang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem, mengatakan dihadapan peserta pembinaan, pengertian Desa Sadar Hukum adalah desa yang dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kretaria sebagai desa sadar hukum.

Ditambahkan A.A. Ketut Nurwana, ada enam kreteria Desa Sadar Hukum yakni:  pelunasan kewajiban melunasi PBB 90 % atau lebih;  tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan UUNo. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;  angka kriminilaitas rendah;  rendahnya kasus narkoba; terjaganya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kesetaraan lingkungan; dan kretaria lain yang ditetapkan daerah. Setiap kreteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan.

Terkait dengan prosudur penetapan pembentukan pembinaan Desa Binaan sampai menjadi Desa Sadar Hukum, Nurwana menjelaskan, pembentukan Desa Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa Binaan. Lanjut, usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati, kemudian Bupati menetapkan dengan Surat Keputusan desa menjadi Desa Sadar Hukum. Desa Binaan dibina terus untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Kemudian barulah Gubernur menetapkan Desa Sadar Hukum.

Sementara itu, Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, SH yang adir mendampingi Tim  Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum, mengatakan, pihaknya menyambut baik wilayah desanya dijadikan binaan Desa Calon Sadar Hukum, dengan demikian masyarakat Desa Bebandem akan mendapatkan binaan hukum agar gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir. Dikatakan I Gede Partadana, pihaknya di Desa Bebandem telah memiliki sebuah lembaga FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat). Tujuannya sebagai mitra komunikasi untuk mencegah dan menyelasesaikan persoalan Kamtibmas di Desa Bebandem.

Tim Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum yang hadir dalam kesempatan itu yakni: berbagai unsur I Kadek Dedi, SH (Pengadilan Negeri Amlapura) , AKP Tjok Arim, SH (Kasubbag Hukum Polres Karangasem), Komang Pasek Antara (Diskominfo Karangasem), AKP I Ketut Winama (Kapolsek Bebandem), tokoh peduli perempuan dan anak yang Konselor P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Karangasem Ni Nyoman Suparni, SH. dan instansi terkait.

Sebagai peserta pembinaan yang adir adalah komponen masyarakat Desa Bebandem yakni: Badan Perwakilan Desa, Linmas, Karang Taruna, PKK, dan tokoh adat masyarakat setempat.

Pordes ke- 2


Desa Bebandem merupakan salah satu dari  dari Desa yang terletak di Ibu Kota Kecamatan Bebandem, kabupaten Karangasem Provinsi Bali dengan luas wilayah.  1.473.486 Ha yang sebagaian besar merupakan lahan kering dan  tegalan yaitu 1.231.256 Ha . Sedangkan sisanya diperuntukkan sebagai  lahan pekarangan, persawahan maupun perumahan  penduduk. Gambaran umum Desa Bebandem telah memberi dan  berdampak jelas terhadap upaya yang dapat dilakukan guna mengali potensi desa dalam bingkai otonom daerah yang sering  diwacanakan baik di tingat pusat maupun daerah . Untuk melaksanakan  Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu hal yang  sangat penting untuk suksesnya otonomi adalah pelayanan dan berfungsinya  struktur kelembagaan di desa secara efektip. Oleh karena itu pelaksanaan pemerintahan Desa , melalui peningkatan  kapasitas SDM dan peningkatan kualitas masyarakat yang baik   maupun   struktur kelembagaan didalamnya perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh agar pelaksanaan kegiatan baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan  dan Sosial  Kemasyarakatan benar-benar berjalan secara seimbang dan optimal.
Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Desa merupakan sub system dari system Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dan Daerah sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan dalam mengatur ini membuka kran baru kepada Pemerintah Desa untuk dengan sungguh sungguh dan berkewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya. Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan tersebut  maka kami Pemerintah Desa Bebandem bermaksud akan melaksanakan kegiatan pembinaan yang sekaligus meningkatkan partisifasi masyarakat khususnya di bidang olah raga melalui penyelenggaraan Pekan Olah Raga Desa ( Pordes )
Adapun kegiatan Pordes tahun ini yang merupakan Pordes ke 2 akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bebandem  bersama dengan seluruh kelembagaan desa dengan hanya mengambil dua cabang olah raga yakni Sepak bola dan Jalan santai berhadiah.
 
     TUJUAN
              Adapun tujuan  Pordes ke- 2, Desa Bebandem ini adalah sebagai berikut  :
a.       Menyikapi dan memandang perkembangan olah raga kususnya sepak bola ini merupakan olah raga kegemaran masyarakat luas dan banyak tumbuh dan berkembang di beberapa tempat
b.       Meningkatkan dan memacu semangat masyarakat untuk hidup sehat dengan berolah raga
c.       Berharap dapat dan memberi dampak yang positip bagi anak anak muda untuk menyalurkan hobinya dengan baik serta mencari bakat bakat generasi muda kita untuk dapat dilanjutkan kemudian hari serta dapat berpartisipasi aktip dalam setiap kegiatan pembangunan di Besa Bebandem

 PESERTA
       Peserta yang ikut dalam kegiatan ini adalah seluruh club olah raga yang ada di kedesaan Bebandem, aparat pemerintah desa, kelembagaan desa dan seluruh masyarakat Desa Bebandem beserta anak-anak sekolah SD, SMP dalam kegiatan jalan santai berhadiah. 

Senin, 05 September 2011

RPJM Des






PERATURAN DESA BEBANDEM
NOMOR  :  02 TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN  2010 – 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL BEBANDEM

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten.


b.
bahwa untuk perencanaan pembangunan desa jangka menengah 5 (lima) tahunan, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di atas, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem  dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat
:
1
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);;













2









 3
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan pemerintah Daerah ( Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;


4
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


5


6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32  Tahun 2006  tentang Pedoman Administrasi Desa ;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12  Tahun 2007  tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan ;


7



8

9


                                           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

                                             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66  Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Karangasem  Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa




BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA BEBANDEM
dan
PERBEKEL BEBANDEM
MEMUTUSKAN

Menetapkan    :  PERATURAN  DESA BEBANDEM, TENTANG RENCANA PROGRAM JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2010 – 2014
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
 1.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
 2.  Daerah adalah Kabupaten Karangasem
 3.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem 
 4.  Bupati adalah Bupati Kabupaten Karangasem
 5.  Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
 6. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Bebandem  berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bebandem dan Badan Permusyawaratan Desa Bebandem meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
 8. Pemerintah Desa Bebandem adalah Perbekel dan Perangkat Desa Bebandem Badan Permusyawaratan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut BPD Bebandem adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
9.  Peraturan Desa Bebandem adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Perbekel Bebandem .
10.  Keputusan Kepala Desa Bebandem adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Bebandem baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
11.  Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
12.  RPJMDes Bebandem adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
13.  Rencana Kerja Pembangunan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut RKP Desa Bebandem (RKPDes) merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun
14.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa Bebandem adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD , yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15.  ADD adalah Alokasi Dana Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota.
16. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa Bebandem yang  diinginkan.
17. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
18.  Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
19.  Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah dan desa untuk mencapai tujuan.
20.  Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
21.  Kegiatan adalah tindakan nyata dalam waktu tertentu yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan yang ada untuk mencapai tujuan tertentu.


BAB II
KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
1.   Kedudukan RPJM Desa merupakan Dokumen Perencanaan bagi Pemerintah Desa Bebandem yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.   Dokumen Perencaanaan Pemerintah Desa yang memuat uraian kegiatan untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa).
Pasal 3
(1) Ruang Lingkup RPJM Desa Bebandem disusun dengan sistematika sebagai berikut :
     BAB I     PENDAHULUAN
     BAB II    FROPIL DESA
     BAB III   POTENSI DAN MASALAH
     BAB IV  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
     BAB V    PENUTUP
     LAMPIRAN     
(2)  Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa Bebandem untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  ( RPJMDes ) Tahun 2010 – 2014 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan lima tahun.
Pasal 4.

Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RPK Desa ) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.
Pasal 5

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
Pasal 6

Pelaksanaan Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Perbekel
          
 Pasal  8

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

      Disahkan di Bebandem Pada tanggal  30 Desember  2010
          Perbekel Bebandem

         I GEDE PARTADANA
      Diundangkan di Bebandem
   Pada tanggal 30 Desember 2010
               Sekretaris Desa


            I MADE RUSTADA

  LEMBARAN DESA BEBANDEM NOMOR 02  TAHUN 2010




PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DESA BEBANDEM

NOMOR  02 TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN  2010 – 2014


I.         UMUM

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) maupun  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) setelah pengesahan Perdes RPJMDes.
Perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai kewenangannya dan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Perencanaan pembangunan desa terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. RPJMDesa ditetapkan sebagai Peraturan Desa sehingga mekanisme penetapannya menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem  Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengawasan.
Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa adalah proses yang secara sistematis dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan desa terhadap rencana yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini menjadi bahan dalam penyusunan rencana pembangunan periode berikutnya.
Dalam Peraturan Desa ini diatur hal-hal yang bersifat umum dan penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Desa ini diatur dalam Keputusan Perbekel (SK RKPDes)  sehingga dengan Peraturan Desa ini diharapkan menjadi pedoman bagi Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.



II.       PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
 Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
RPJMDesa yang ditetapkan oleh BPD bersama Perbekel akan menjadi pedoman penyusunan RKPDes untuk satu tahun rencana Desa Bebandem
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas






































Rabu, 31 Agustus 2011

Susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa



PERATURAN DESA BEBANDEM
NOMOR : 04 TAHUN 2009
T E N T A N G

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL BEBANDEM


Menimbang       :    a. bahwa untuk    melaksanakan    ketentuan     Pasal   3 Bab II     Perda  Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2007 Tentang  Pedoman  Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
                                b.  bahwa   berdasarkan   pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu  membuat Peraturan Desa tentang Susunan  Organisasi dan  Tata Kerja Pemerintahan Desa

Mengingat    :        1. Undang - Undang  Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan     Daerah ;
2. Undang-Undang  Nomor  33 Tahun  2004 tentang  Perimbangan   Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
        3.    Peraturan    Pemerintah     Nomor    76   Tahun   2001 Tentang Pedoman Umum    Pengaturan Mengenai Desa ;
     4.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005  tentang Desa
     5.    Peraturan    Pemerintah   Nomor   79  Tahun   2005      tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
     6.    Peraturan   Daerah   Kabupaten Karangasem  Nomor 3 Tahun 2007 tentang Peoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

   Dengan Persetujuan Bersama

     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BEBANDEM

dan

 PERBEKEL BEBANDEM

 M E M U T U S K A N

Menetapkan:       PERATURAN DESA TENTANG SUSUNAN ORGANISAS DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  
a.   Desa Bebandem yang selanjutnya disebut desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Bebandem  berdasarkan asal usul dna adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Karangasem

b.   Pemerintahan  Desa      Bebandem     adalah      Penyelenggaraan        urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Bebandem dan Badan Permusyawaratan Desa Bebandem Perbekel dan Perangkat Desa

c. Pemerintah  Desa Bebandem  adalah Perbekel Desa bebandem dan Peranngkat Desa Bebandem

d.  Perbekel Desa Bebandem  adalah Pejabat Pemerintah Desa Bebandem  yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa Bebanden dan melaksanakan tugas Pemerintahan dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

e.   Badan  Permusyawaratan  Desa Bebandem yang  selanjutnya  disebut  BPD terdiri dari Pemuka-Pemuka yang ada di Desa Bebandem yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi-aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerinta Desa Bebandem
f.   Perangkat  Desa  Bebandem  adalah Unsur Pembantu Perbekel Bebandem  dalam tugas dan tanggung jawab  Pemerintah Desa Bebandem
g.  Banjar  Dinas adalah wilayah bagian desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintah  Desa
h.  Peraturan  Desa Bebandem adalah Peraturan  yang  dibuat oleh Perbekel   Bebandem dengan  persetujuan Badan Permusyawaratan Desa
i.  Bendaharawan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan,membayar atau menyerahkan uang ,surat surat berharga dan barang-barang milik Desa Bebandem serta mempertanggungjawabkannya
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

(1)   Organisasi Pemerintah Desa Bebandem terdiri dari :
              a.  Perbekel
              b.  Perangkat Desa
(2).  Perangkat Desa terdiri dari :
a.    SekretariatDesa
b.    Kelian Banjar Dinas
(3)   Sekretariat Desa terdiri dari :
        a.  Sekretaris Desa
              b.  Kepala Kepala Urusan

BAB III
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

(1)    Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang bertanggung Jawab  kepada rakyat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(2)    Tugas perbekel adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional
   (3).   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Perbekel mempunyai fungsi :
a . Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b    Membina Kehidupan Masyarakat Desa
c.    Membina Perekonomian Desa
d.    Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa
e.    Mendamaikan Perselisihan Masyarakat Desa
f.     Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
g.    Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya
h.    Membuat rancangan Peraturan Desa dan bersama sama BPD menetapkan Peraturan Desa

Pasal 4

(1)     Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Perbekel dan memimpin  Sekretariat Desa
(2)    Sekretaris Desa mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pemerintah Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Perbekel
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,   Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
      a.    Melaksanakan urusan surat menyurat,kearsipan dan pelaporan
      b.    Melaksanakan urusan keuangan
      c.    Melaksanakan     administrasi     pemerintahan,   pembangunan   dan       
             kemasyarakatan
   d.   Melaksanakan    tugas    dan    fungsi   Perbekel     apabila    Perbekel  berhalangan melaksanakan tugas

Pasal 5

(1)    Kepala Urusan berkedudkan sebagai unsur pembantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya
(2)    Kepala Urusan Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan desa dalam  bidang tugasnya
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Urusan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan kegiatan kegiatan urusan Pembangunan, Kesejahteraan ,keuangan dan umum sesuai bidang tugasnya masing masing
         b.      Memberikan pelayanan administrasi kepada Perbekel

Pasal 6

   (1)   Kelian Banjar Dinas berkedudukan sebagai staf operasional Perbekel di wilayah      kerjanya
(2)    Kelian Banjar Dinas mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan Perbekel dalam  kepemimpinan Perbekel di wilayah kerjanya
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Kelian Banjar Dinas  mempunyai fungsi :
a. Melakukakan kegiatan Peerintahan, pembangunan, kemasyarakatan  dan  ketertiban   masyarakat di wilayah kerjanya
b.  Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya 
c.  Melaksanakan kebijaksanaan Perbekel

Pasal 7

Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Perbekel dan Perangkat Desa menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi

Pasal 8

        Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Perbekel bertanggung jawab kepada masyarakat dan  memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD serta menyampaikan  laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat,sedangkan :
  1. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Perbekel
  2. Dalam Menyelenggarakan tugas dan fungsinya Kepala urusan bertanggung jawab kepada Sekretris Desa
  3. Dalam Menyelenggarakan tugas dan fungsinya Kelian Banjar Dinas bertanggung jawab kepada Perbekel



BAB VII
PENUTUP
Pasal 9

Hal-hal yang belum dimuat dalam Peraturan Desa ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Perbekel atau ketentuan lainnya

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.Agar setiap orang apat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini penempatan dalam Lembaran Desa Bebandem.

Disahkan di Bebandem
Pada tanggal 17. Juni 2009
    Perbekel Bebandem


   I GEDE PARTADANA
Diundangkan di Bebandem
Pada tanggal 1 September 2009
      Sekretaris Desa

   I MADE RUSTADA

LEMBARAN DESA BEBANDEM NOMOR.04 TAHUN 2009