Senin, 05 September 2011

RPJM Des






PERATURAN DESA BEBANDEM
NOMOR  :  02 TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN  2010 – 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL BEBANDEM

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten.


b.
bahwa untuk perencanaan pembangunan desa jangka menengah 5 (lima) tahunan, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di atas, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem  dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat
:
1
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);;













2









 3
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan pemerintah Daerah ( Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;


4
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


5


6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32  Tahun 2006  tentang Pedoman Administrasi Desa ;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12  Tahun 2007  tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan ;


7



8

9


                                           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

                                             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66  Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

Peraturan  Daerah  Kabupaten  Karangasem  Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa




BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA BEBANDEM
dan
PERBEKEL BEBANDEM
MEMUTUSKAN

Menetapkan    :  PERATURAN  DESA BEBANDEM, TENTANG RENCANA PROGRAM JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2010 – 2014
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
 1.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
 2.  Daerah adalah Kabupaten Karangasem
 3.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem 
 4.  Bupati adalah Bupati Kabupaten Karangasem
 5.  Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
 6. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Bebandem  berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bebandem dan Badan Permusyawaratan Desa Bebandem meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
 8. Pemerintah Desa Bebandem adalah Perbekel dan Perangkat Desa Bebandem Badan Permusyawaratan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut BPD Bebandem adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
9.  Peraturan Desa Bebandem adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Perbekel Bebandem .
10.  Keputusan Kepala Desa Bebandem adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Bebandem baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
11.  Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
12.  RPJMDes Bebandem adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
13.  Rencana Kerja Pembangunan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut RKP Desa Bebandem (RKPDes) merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun
14.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa Bebandem adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD , yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15.  ADD adalah Alokasi Dana Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota.
16. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa Bebandem yang  diinginkan.
17. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
18.  Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
19.  Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah dan desa untuk mencapai tujuan.
20.  Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
21.  Kegiatan adalah tindakan nyata dalam waktu tertentu yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan yang ada untuk mencapai tujuan tertentu.


BAB II
KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
1.   Kedudukan RPJM Desa merupakan Dokumen Perencanaan bagi Pemerintah Desa Bebandem yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.   Dokumen Perencaanaan Pemerintah Desa yang memuat uraian kegiatan untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa).
Pasal 3
(1) Ruang Lingkup RPJM Desa Bebandem disusun dengan sistematika sebagai berikut :
     BAB I     PENDAHULUAN
     BAB II    FROPIL DESA
     BAB III   POTENSI DAN MASALAH
     BAB IV  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
     BAB V    PENUTUP
     LAMPIRAN     
(2)  Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa Bebandem untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  ( RPJMDes ) Tahun 2010 – 2014 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan lima tahun.
Pasal 4.

Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RPK Desa ) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.
Pasal 5

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
Pasal 6

Pelaksanaan Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Perbekel
          
 Pasal  8

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

      Disahkan di Bebandem Pada tanggal  30 Desember  2010
          Perbekel Bebandem

         I GEDE PARTADANA
      Diundangkan di Bebandem
   Pada tanggal 30 Desember 2010
               Sekretaris Desa


            I MADE RUSTADA

  LEMBARAN DESA BEBANDEM NOMOR 02  TAHUN 2010




PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DESA BEBANDEM

NOMOR  02 TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN  2010 – 2014


I.         UMUM

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) maupun  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) setelah pengesahan Perdes RPJMDes.
Perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai kewenangannya dan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Perencanaan pembangunan desa terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. RPJMDesa ditetapkan sebagai Peraturan Desa sehingga mekanisme penetapannya menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem  Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengawasan.
Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa adalah proses yang secara sistematis dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan desa terhadap rencana yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini menjadi bahan dalam penyusunan rencana pembangunan periode berikutnya.
Dalam Peraturan Desa ini diatur hal-hal yang bersifat umum dan penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Desa ini diatur dalam Keputusan Perbekel (SK RKPDes)  sehingga dengan Peraturan Desa ini diharapkan menjadi pedoman bagi Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.



II.       PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
 Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
RPJMDesa yang ditetapkan oleh BPD bersama Perbekel akan menjadi pedoman penyusunan RKPDes untuk satu tahun rencana Desa Bebandem
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas






































1 komentar:

  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus