Pemerintah provinsi Bali berkomitmen
kuat untuk mengentaskan kemiskinan, salah satunya melalui program gerbangsadu
(Gerakan Pembangunan Desa Terpadu) Mandara. Gerbangsadu Desa Bebandem telah memprogram
2 kegiatan yaitu : bantuan dana bergulir untuk membina beberapa kelompok yang telah
menghasilkan produk-produk kepasaran, dan program pisik dengan pembangunan
cubang air desa atau Reservuar yang tujuannya dapat mendistribusikan air bersih
ke banjar dinas yang belum terlayani secara maksimal (PSAB) penyedia Sarana Air
Bersih Desa bebandem.
Masyarakat Desa Bebandem yang
berkeinginan mendapatkan modal dana bergulir supaya membentuk kelompok usaha yang bersifat produktif dan wajib
melibatkan warga masyarakat miskin/kurang mampu serta wajib pula mengajukan dan
mengisi Form proposal yang sudah
disiapkan oleh BUMDes yang ada di Kantor Desa Bebandem/ sekretariat BUMDes
Bandem Jagatdhita. Keterlibatan warga masyarakat miskin penting karena terkait
dengan program yang mengarah pada upaya pengentasan/penurunan kemiskinan
masyarakat Desa bebandem. Adapun kelompok-kelompok yang telah mendapatkan
bantuan danan bergulir dari GSM meliputi:
1.Kelompok
pengerajin pande besi (Pande Besi)
2.Kelompok
olahan jajan tradisional (Gina Empuk)
3.Kelompok
pengerajin ingke (Astiti Merta)
4.Kelompok
olahan salak apkiran (Pelita Hati)
5.Kelompok
pengerajin kayu (Mekar Sari)
6.Kelompok
pengerajin batako dan sanggah (Gunung Sidi)
7.Kelompok
pembuatan sarana upakara adat (Ganesa)
8.Kelompok
ternak babi (Bina Purnama Sari)
9.Kelompok
pembuatan sarana banten upacara (Banten saraswati)
Kelompok-kelompok termaksud selama ini
sudah mulai berkembang dan proses pengembalian dana pinjaman ke BUMDes berjalan
dengan lancar, sehingga keuntungan dari modal awal yang telah diterima dari
prgram GSM saat ini telah mencapai SHU hampir 11 jutaan.
Bunga pinjaman yang diberikan kepada
kelompok cukup ringan sebesar 0,5 % dari jumlah pinjaman dan ini tidak
berdampak pada lembaga-lembaga keuangan yang ada di Desa bebandem karena sistem
yang digunakan adalah berkelompok dan bersifat tanggung renteng serta lebih
fokus membantu masyarakat yang kurang mampu. Rencana kedepan BUMDes akan membuka
juga pinjaman perorangan dengan bunga pinjaman mendekati sama dengan lembaga
keuangan lainnya.
Potensi Geografis, Demografis dan kondisi social masyarakat Desa
Bebandem maupun SDM memiliki peranan yang sangat strategis dalam
menunjang laju percepatan pembangunan
desa. Demikian pula Lembaga Kemasyarakatan yang ada antara lain LPM, BPD, PKK,
Hansip/Linmas , KPD, Lembaga Kepemudaan,
Lembaga Kegotong – royongan, serta lembaga Kemasyarakan lainnya memiliki warna
khusus dan berperan aktif dalam kegiatan
pembangunan di desa
Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Desa merupakan sub system dari
system Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dan Daerah sehingga Desa memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat. Kewenangan dalam mengatur ini membuka kran baru kepada
Pemerintah Desa untuk dengan sungguh sungguh dan berkewajiban memberikan perhatian
dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang kurang beruntung dari sisi ekonomi.
Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan perhatian dan pemenuhan tersebut
maka Desa Bebandem telah dijadikan desa percontohan dalam rangka
mengentaskan masyarakat miskinnya melalui program Pemerintah Provinsi Bali
yaitu Proram/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu yang disingkat Gerbang
Sadu Bali Mandara
Provinsi Bali telah dengan signifikan mencapai kemajuan terkait dengan
upaya penanggulangan maupun pengurangan kemiskinan dalam berbagai program
kegiatan seperti JKBM, Bedah Rumah, Simantri dan berbagai kegiatan lainnya dan
Program Gerbang Sadu merupakan program unggulan pemerintah Provinsi Bali pada
tahun 2012 ini yang wajib didukung oleh seluruh komponen lembaga dan masyarakat
sehingga muaranya mampu mengentaskan kemiskinan di Bali pada umumnya dan di
Desa Bebandem khususnya
Program
Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Bali Mandara ( Gerbangsadu ) bertujuan mulia
dalam rangka menanggulangi dan mengentaskan masyarakat miskin/ kurang mampu
melalui berbagai program . Desa
Bebandem merupakan salah satu desa yang diberi kesempatan bersama 4 ( Empat )
desa yang ada di Bali untuk menerima program dimaksud. Desa Bebandem sesuai hasil data PPLS tahun 2008 memiliki masyarakat RTM (
Rumah Tangga Miskin ) diatas 35 % dari jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada.
Bilamana kita merujuk pada kondisi jumlah RTM tersebut tentu Desa Bebandem
masih perlu medapat dukungan, dorongan maupun bantuan pemerintah dalam rangka
mengurangi angka kemiskinan. Oleh karena itu melalui program Gerakan Desa
Terpadu ( Gerbangsadu ) Bali Mandara, Pemerintah dan masyarakat Desa Bebandem
menyambut dan mengapresiasi positip atas dukungan dan bantuan Pemerintah
Provinsi Bali dan sekaligus berharap program ini mampu membantu pembangunan
Desa Bebandem ke arah yang lebih baik
Sebagai
implementasi/perwujudan nyata Pemerintah Provinsi Bali dalam
menyukseskan program tersebut , telah menggelontorkan dana ke Desa Bebandem
sebesar Rp. 1.000.000.000 ( 1 milyar rupiah rupiah) yang arah dan tujuan
penggunaan dana diprioritaskan pada masyarakat miskin/kurang mampu dengan kegiatan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP ) sebesar
80% dan program fisik/sarana prasarana maksimal sebesar 20%. yang pengelolaannya
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa pada program UEP dan LPM di program fisik
Gerbang Sadu Mandara ( GSM ) sebagai salah satu kegiatan yang
menempatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan pengagguran serta pengurangan
ketimpangan pembangunan antar wilayah, sebagai prioritas utama kegiatan ini
adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan hasil yang ingin dicapai di
Desa Bebandem adalah :
a.Menurunnya
jumlah penduduk miskin dan terciptanya lapangan kerja yang mampu mengurangi
tingkat pengguran terbuka di Bebandem
b.Meningkatnya
peran desa melalui pengembangan dan pertumbuhan BUMDes Desa Bebandem sebagai
basis pertumbuhan ekonomi
c.Membaiknya
imfrastuktur yang ditujukan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana
penunjang pembangunan di Bebandem
A.DASAR
1. Peraturan Desa Bebandem Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bebandem Tahun 2012
Peraturan Desa Bebandem Nomor 04 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Kegiatan/Program Gerakan Pembanguanan Desa terpadu Mandara / Garba Sadu Mandara (GSM) Tahun 2012
Hasil Musyawarah / Rapat Pemerintah Desa, BPD Bebandem , LPMDesaBebandem dan Seluruh lembaga
kemasyarakatandan perwakilasan masyarakat tentang Kegiatan/Program Gerakan
Pembangunan Desa Terpadu Mandara / Garba Sadu Mandara (GSM), yang
diselenggarakan pada tanggal 18 Pebruari 2012 di Aula Kantor Desa Bebandem
C.TUJUAN
a.Mempercepat pembangunan sosial ekonomi masyarakat dengan
berbasis pada sumber daya lokal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
b.Meningkatkan dan mengembangkan Usaha Ekonomi Mikro sesuai
potensi dan sumber daya lokal dan pengurangan pengagguran
c.Meningkatkan kapasitas dan partisifasi masyarakat dalam
proses pembangunan infrastruktur dan sosial ekonomi melalui rangkaian
musyawarah pembangunan dari tingkat Banjar Dinas hingga ke tingkat Desa
D.SASARAN
a. Kelompok-kelompok
Masyarakat maupun warga RTM yang bergerak pada sektor ekonomi produktif dan ingin meningkatkan usaha maupun menambah
modal usaha
b. Warga masyarakat
maupun RTM yang membentuk usaha baru dan atau warga yang belum memilki
pekerjaan tetap/menganggur namun memilki niat untuk berusaha.
E.PENGGUNAAN DANA
Berdasarkan hasil kajian Tim desa telah diambil kesepakatan bahwa dana
sebesar RP. 1.000.000.000 ( 1 Milyar rupiah ) akan dipakai pada 2 (dua) bidang
kegiatan yang meliputi : Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) akan
dipergunakan pembangunan infrastrutur reservoir ( Dam air desa) sedangkan
dana Rp. 800.000.000 ( delapan ratus
juta rupiah ) akan dialokasikan pada) bidang kegiatan Usaha Ekonomi Produktif dengan pola dana
bergulir di kelompok .
I.Pembangunan
Infrastruktur
Untuk pembangunan
infrastruktur berupa pembangunan reservoir air desa , diarahkan pada lokasi
Banjar Dinas Desa Tengah dengan menempatkan pada posisi tanah lebih tinggi. Hal
ini dilakukan semata-mata untuk mempercepat proses gratifikasi air ke bawah
dengan lebih cepat sehingga konsumsi air ke konsumen pun lebih cepat dan sesuai jadwal pemakaian air
secara bergilir .
Adapun Manfaat
yang akan diperoleh dari kegiatan pembangunan reservoir adalah masyarakat tidak lagi kesulitan
untuk mendapatkan air bersih terutama di musim kemarau panjang. Disamping itu
diharapkan mampu menampung tenaga kerja terutama bagi RTM yang ada diwilayah kegiatan yang
akan dibangun.Dalam
musyawarah RTM akan dilibatkan dan menjadi sekala prioritas untuk mengambil suatu keputusan maupun
dalam pelaksanaan kegiatan program Gerbang Sadu Mandara di Desa Bebandem
Rencana Pelaksanaan Kegiatan meliputi
berbagai tahapan yakni :
1. Persiapan
Pengadaan Tenaga Kerja
2. Persiapan
Pengadaan Alat
3. Persiapan
Pengadaan Bahan/Material
4. Persiapan
Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
II.Kegiatan
Usaha Ekonomi Produktif dengan pola Dana Bergulir Bagi Kelompok Masyarakat
Tujuan dari pengelolaan dana bergulir yang mengarah pada
usaha ekonomi produktif untuk bisa membangun bina usaha dan bina manusia agar dana dapat digunakan secara terencana,
tertib, tepat sasaran, tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan serta berkelanjutan sesuai
dengan ketentuan maupun
petunjuk teknis dan
pelaksanaan Pemerintah Provinsi
Bali ( BPMPD Prov. Bali)
maupun Perdes Desa Tentang BUMDes dan Perdes tentang BKK ( Bantuan Keuangan
Kegiatan) Program Gerbang Sadu Bali Mandara
Bantuan modal dana bergulir tahap awal
program akan diberikan /diarahkan pada kelompok-kelompok maupun lembaga masyarakat
yang memiliki UEP dengan tetap memprioritaskan pada keterlibatan warga RTM
setempat. Bantuan Modal
Bergulir Masyarakat dapat diperuntukkan pada lembaga-lembaga/kelompok yang sah
yang dibentuk masyarakat seperti : Koperasi Banjar, LPD, Lembaga Perkriditan
Banjar (LPB), PKK Banjar, Pokmas UEP, maupun lembaga dinas/adat lainnya di
wilayah Desa Bebandem.
Alokasi Dana Bergulir sebesar Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan rincian minimal pinjaman sebesar Rp. 5.000.000
dan maksimal sebesar Rp. 50.000.00( limapuluh juta rupiah ) pada kelompok
Dalam
rangka menyukseskan program melalui Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) telah
mempersiapkan mekanisme/tatacara serta kelengkapan administrasi terhadap
Lembaga, Kelompok-Kelompok maupun perorangan yang telah siap dan berkeinginan
memanfaatkan program dimaksud pada tahap awal
Sebagai
upaya memberdayakan masyarakat khususnya yang kurang beruntung dari sisi
ekonomi disepakati untuk memberi suku bunga pinjaman sebesar 0,5 secara flat
sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dengan tetap
mendorong dan memberi penguatan serta menjadi mitra strategis pada
lembaga-lembaga keuangan lainnya di wilayah Desa Bebandem
BUMDes
Desa Bebandem yakni BUMDes‘Bandem Jagadhita” sebagai lembaga
penyelenggara program akan menerima pokok dan bunga pinjaman sesuai jangka
waktu yang disepakati. Dan sebagai
penyelenggara ,dalam rangka memperkuat pemanfaatan maupun pengawasan di masyarakat
disamping menjalin hubungan sinergis dengan kelembagaan dinas yang sah juga akan
bermitra kerja secara koordinatif dengan Desa Pakraman dengan konsep saling
melengkapi dan saling berkontribusi , artinya kelompok wajib mentaati aturan
BUMDes disisi lain BUMDes wajib memperhatikan partisifasi kelompok maupun
lembaga yang memberi rekomendasi pinjaman yang telah melaksanakan kewajibannya
dengan baik
Dalam rangka pembentukan calon Desa Sadar Hukum di Kabupaten Karangasem, tadi pagi Senin, (14/11) dilaksanakan pembinaan Calon Sadar Hukum oleh Tim Pembinaan Sadar Hukum Kabupaten Karangasem kepada masyarakat diawali dari Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, tempat Aula Kantor Perbekel Desa Bebandem. Pembinaan Desa Calon Sadar Hukum tahun 2011 akan dilanjutkan lagi di tiga desa lainnya: Desa Tribuana (Kecamatan Abang), Desa Peringsari (Kecamatan Selat) dan Desa Tumbu (Kecamatan Karangasem).
Ketua Tim Pembinaan Calon Sadar Hukum Kabupaten Karangasem, A.A. Ketut Ngurah Nurwana, SH yang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem, mengatakan dihadapan peserta pembinaan, pengertian Desa Sadar Hukum adalah desa yang dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kretaria sebagai desa sadar hukum.
Ditambahkan A.A. Ketut Nurwana, ada enam kreteria Desa Sadar Hukum yakni: pelunasan kewajiban melunasi PBB 90 % atau lebih; tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan UUNo. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; angka kriminilaitas rendah; rendahnya kasus narkoba; terjaganya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kesetaraan lingkungan; dan kretaria lain yang ditetapkan daerah. Setiap kreteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan.
Terkait dengan prosudur penetapan pembentukan pembinaan Desa Binaan sampai menjadi Desa Sadar Hukum, Nurwana menjelaskan, pembentukan Desa Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa Binaan. Lanjut, usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati, kemudian Bupati menetapkan dengan Surat Keputusan desa menjadi Desa Sadar Hukum. Desa Binaan dibina terus untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Kemudian barulah Gubernur menetapkan Desa Sadar Hukum.
Sementara itu, Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, SH yang adir mendampingi Tim Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum, mengatakan, pihaknya menyambut baik wilayah desanya dijadikan binaan Desa Calon Sadar Hukum, dengan demikian masyarakat Desa Bebandem akan mendapatkan binaan hukum agar gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir. Dikatakan I Gede Partadana, pihaknya di Desa Bebandem telah memiliki sebuah lembaga FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat). Tujuannya sebagai mitra komunikasi untuk mencegah dan menyelasesaikan persoalan Kamtibmas di Desa Bebandem.
Tim Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum yang hadir dalam kesempatan itu yakni: berbagai unsur I Kadek Dedi, SH (Pengadilan Negeri Amlapura) , AKP Tjok Arim, SH (Kasubbag Hukum Polres Karangasem), Komang Pasek Antara (Diskominfo Karangasem), AKP I Ketut Winama (Kapolsek Bebandem), tokoh peduli perempuan dan anak yang Konselor P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Karangasem Ni Nyoman Suparni, SH. dan instansi terkait.
Sebagai peserta pembinaan yang adir adalah komponen masyarakat Desa Bebandem yakni: Badan Perwakilan Desa, Linmas, Karang Taruna, PKK, dan tokoh adat masyarakat setempat.
Desa Bebandem merupakan salah satu dari dari Desa yang terletak di Ibu Kota Kecamatan Bebandem, kabupaten Karangasem Provinsi Bali dengan luas wilayah. 1.473.486 Ha yang sebagaian besar merupakan lahan kering dan tegalan yaitu 1.231.256 Ha . Sedangkan sisanya diperuntukkan sebagai lahan pekarangan, persawahan maupun perumahan penduduk. Gambaran umum Desa Bebandem telah memberi dan berdampak jelas terhadap upaya yang dapat dilakukan guna mengali potensi desa dalam bingkai otonom daerah yang sering diwacanakan baik di tingat pusat maupun daerah . Untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu hal yang sangat penting untuk suksesnya otonomi adalah pelayanan dan berfungsinya struktur kelembagaan di desa secara efektip. Oleh karena itu pelaksanaan pemerintahan Desa , melalui peningkatan kapasitas SDM dan peningkatan kualitas masyarakat yang baik maupun struktur kelembagaan didalamnya perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh agar pelaksanaan kegiatan baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan benar-benar berjalan secara seimbang dan optimal.
Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Desa merupakan sub system dari system Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dan Daerah sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan dalam mengatur ini membuka kran baru kepada Pemerintah Desa untuk dengan sungguh sungguh dan berkewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya. Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan tersebut maka kami Pemerintah Desa Bebandem bermaksud akan melaksanakan kegiatan pembinaan yang sekaligus meningkatkan partisifasi masyarakat khususnya di bidang olah raga melalui penyelenggaraan Pekan Olah Raga Desa ( Pordes )
Adapun kegiatan Pordes tahun ini yang merupakan Pordes ke 2 akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bebandem bersama dengan seluruh kelembagaan desa dengan hanya mengambil dua cabang olah raga yakni Sepak bola dan Jalan santai berhadiah.
TUJUAN
Adapun tujuan Pordes ke- 2, Desa Bebandem ini adalah sebagai berikut :
a.Menyikapi dan memandang perkembangan olah raga kususnya sepak bola ini merupakan olah raga kegemaran masyarakat luas dan banyak tumbuh dan berkembang di beberapa tempat
b.Meningkatkan dan memacu semangat masyarakat untuk hidup sehat dengan berolah raga
c.Berharap dapat dan memberi dampak yang positip bagi anak anak muda untuk menyalurkan hobinya dengan baik serta mencari bakat bakat generasi muda kita untuk dapat dilanjutkan kemudian hari serta dapat berpartisipasi aktip dalam setiap kegiatan pembangunan di Besa Bebandem
PESERTA
Peserta yang ikut dalam kegiatan ini adalah seluruh club olah raga yang ada di kedesaan Bebandem, aparat pemerintah desa, kelembagaan desa dan seluruh masyarakat Desa Bebandem beserta anak-anak sekolah SD, SMP dalam kegiatan jalan santai berhadiah.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN 2010 – 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL BEBANDEM
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten.
b.
bahwa untuk perencanaan pembangunan desa jangka menengah 5 (lima) tahunan, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di atas, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat
:
1
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);;
2
3
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan pemerintah Daerah ( Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5
6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan ;
7
8
9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BEBANDEM
dan
PERBEKEL BEBANDEM
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA BEBANDEM, TENTANG RENCANA PROGRAM JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2010 – 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2. Daerah adalah Kabupaten Karangasem
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem
4. Bupati adalah Bupati Kabupaten Karangasem
5. Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Bebandem berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bebandem dan Badan Permusyawaratan Desa Bebandem meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8. Pemerintah Desa Bebandem adalah Perbekel dan Perangkat Desa Bebandem Badan Permusyawaratan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut BPD Bebandem adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Perbekel, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
9. Peraturan Desa Bebandem adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Perbekel Bebandem .
10. Keputusan Kepala Desa Bebandem adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Bebandem baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
11. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
12. RPJMDes Bebandem adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
13. Rencana Kerja Pembangunan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut RKP Desa Bebandem (RKPDes) merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa Bebandem adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD , yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15. ADD adalah Alokasi Dana Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota.
16. Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa Bebandem yang diinginkan.
17. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
18. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
19. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah dan desa untuk mencapai tujuan.
20. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
21. Kegiatan adalah tindakan nyata dalam waktu tertentu yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan yang ada untuk mencapai tujuan tertentu.
BAB II
KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
1.Kedudukan RPJM Desa merupakan Dokumen Perencanaan bagi Pemerintah Desa Bebandem yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Program untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.Dokumen Perencaanaan Pemerintah Desa yang memuat uraian kegiatan untuk kurun waktu 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa).
Pasal 3
(1) Ruang Lingkup RPJM Desa Bebandem disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
BAB II FROPIL DESA
BAB III POTENSI DAN MASALAH
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
(2)Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa Bebandem untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2010 – 2014 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan lima tahun.
Pasal 4.
Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RPK Desa ) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.
Pasal 5
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).
Pasal 6
Pelaksanaan Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Perbekel
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Disahkan di Bebandem Pada tanggal 30 Desember 2010
Perbekel Bebandem
I GEDE PARTADANA
Diundangkan di Bebandem
Pada tanggal 30 Desember 2010
Sekretaris Desa
I MADE RUSTADA
LEMBARAN DESA BEBANDEM NOMOR 02 TAHUN 2010
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA BEBANDEM
NOMOR 02 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )
TAHUN 2010 – 2014
I.UMUM
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) maupun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) setelah pengesahan Perdes RPJMDes.
Perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai kewenangannya dan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Perencanaan pembangunan desa terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. RPJMDesa ditetapkan sebagai Peraturan Desa sehingga mekanisme penetapannya menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengawasan.
Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa adalah proses yang secara sistematis dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan desa terhadap rencana yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini menjadi bahan dalam penyusunan rencana pembangunan periode berikutnya.
Dalam Peraturan Desa ini diatur hal-hal yang bersifat umum dan penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Desa ini diatur dalam Keputusan Perbekel (SK RKPDes) sehingga dengan Peraturan Desa ini diharapkan menjadi pedoman bagi Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
RPJMDesa yang ditetapkan oleh BPD bersama Perbekel akan menjadi pedoman penyusunan RKPDes untuk satu tahun rencana Desa Bebandem