Rabu, 31 Agustus 2011

Susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa



PERATURAN DESA BEBANDEM
NOMOR : 04 TAHUN 2009
T E N T A N G

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL BEBANDEM


Menimbang       :    a. bahwa untuk    melaksanakan    ketentuan     Pasal   3 Bab II     Perda  Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2007 Tentang  Pedoman  Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
                                b.  bahwa   berdasarkan   pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu  membuat Peraturan Desa tentang Susunan  Organisasi dan  Tata Kerja Pemerintahan Desa

Mengingat    :        1. Undang - Undang  Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan     Daerah ;
2. Undang-Undang  Nomor  33 Tahun  2004 tentang  Perimbangan   Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
        3.    Peraturan    Pemerintah     Nomor    76   Tahun   2001 Tentang Pedoman Umum    Pengaturan Mengenai Desa ;
     4.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005  tentang Desa
     5.    Peraturan    Pemerintah   Nomor   79  Tahun   2005      tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
     6.    Peraturan   Daerah   Kabupaten Karangasem  Nomor 3 Tahun 2007 tentang Peoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

   Dengan Persetujuan Bersama

     BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BEBANDEM

dan

 PERBEKEL BEBANDEM

 M E M U T U S K A N

Menetapkan:       PERATURAN DESA TENTANG SUSUNAN ORGANISAS DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  
a.   Desa Bebandem yang selanjutnya disebut desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Bebandem  berdasarkan asal usul dna adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Karangasem

b.   Pemerintahan  Desa      Bebandem     adalah      Penyelenggaraan        urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Bebandem dan Badan Permusyawaratan Desa Bebandem Perbekel dan Perangkat Desa

c. Pemerintah  Desa Bebandem  adalah Perbekel Desa bebandem dan Peranngkat Desa Bebandem

d.  Perbekel Desa Bebandem  adalah Pejabat Pemerintah Desa Bebandem  yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa Bebanden dan melaksanakan tugas Pemerintahan dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

e.   Badan  Permusyawaratan  Desa Bebandem yang  selanjutnya  disebut  BPD terdiri dari Pemuka-Pemuka yang ada di Desa Bebandem yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi-aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerinta Desa Bebandem
f.   Perangkat  Desa  Bebandem  adalah Unsur Pembantu Perbekel Bebandem  dalam tugas dan tanggung jawab  Pemerintah Desa Bebandem
g.  Banjar  Dinas adalah wilayah bagian desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintah  Desa
h.  Peraturan  Desa Bebandem adalah Peraturan  yang  dibuat oleh Perbekel   Bebandem dengan  persetujuan Badan Permusyawaratan Desa
i.  Bendaharawan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan,membayar atau menyerahkan uang ,surat surat berharga dan barang-barang milik Desa Bebandem serta mempertanggungjawabkannya
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

(1)   Organisasi Pemerintah Desa Bebandem terdiri dari :
              a.  Perbekel
              b.  Perangkat Desa
(2).  Perangkat Desa terdiri dari :
a.    SekretariatDesa
b.    Kelian Banjar Dinas
(3)   Sekretariat Desa terdiri dari :
        a.  Sekretaris Desa
              b.  Kepala Kepala Urusan

BAB III
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3

(1)    Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang bertanggung Jawab  kepada rakyat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(2)    Tugas perbekel adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional
   (3).   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Perbekel mempunyai fungsi :
a . Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b    Membina Kehidupan Masyarakat Desa
c.    Membina Perekonomian Desa
d.    Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa
e.    Mendamaikan Perselisihan Masyarakat Desa
f.     Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
g.    Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya
h.    Membuat rancangan Peraturan Desa dan bersama sama BPD menetapkan Peraturan Desa

Pasal 4

(1)     Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Perbekel dan memimpin  Sekretariat Desa
(2)    Sekretaris Desa mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pemerintah Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Perbekel
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,   Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
      a.    Melaksanakan urusan surat menyurat,kearsipan dan pelaporan
      b.    Melaksanakan urusan keuangan
      c.    Melaksanakan     administrasi     pemerintahan,   pembangunan   dan       
             kemasyarakatan
   d.   Melaksanakan    tugas    dan    fungsi   Perbekel     apabila    Perbekel  berhalangan melaksanakan tugas

Pasal 5

(1)    Kepala Urusan berkedudkan sebagai unsur pembantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya
(2)    Kepala Urusan Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan desa dalam  bidang tugasnya
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Urusan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan kegiatan kegiatan urusan Pembangunan, Kesejahteraan ,keuangan dan umum sesuai bidang tugasnya masing masing
         b.      Memberikan pelayanan administrasi kepada Perbekel

Pasal 6

   (1)   Kelian Banjar Dinas berkedudukan sebagai staf operasional Perbekel di wilayah      kerjanya
(2)    Kelian Banjar Dinas mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan Perbekel dalam  kepemimpinan Perbekel di wilayah kerjanya
(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Kelian Banjar Dinas  mempunyai fungsi :
a. Melakukakan kegiatan Peerintahan, pembangunan, kemasyarakatan  dan  ketertiban   masyarakat di wilayah kerjanya
b.  Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya 
c.  Melaksanakan kebijaksanaan Perbekel

Pasal 7

Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Perbekel dan Perangkat Desa menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi

Pasal 8

        Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Perbekel bertanggung jawab kepada masyarakat dan  memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD serta menyampaikan  laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat,sedangkan :
  1. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Perbekel
  2. Dalam Menyelenggarakan tugas dan fungsinya Kepala urusan bertanggung jawab kepada Sekretris Desa
  3. Dalam Menyelenggarakan tugas dan fungsinya Kelian Banjar Dinas bertanggung jawab kepada Perbekel



BAB VII
PENUTUP
Pasal 9

Hal-hal yang belum dimuat dalam Peraturan Desa ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Perbekel atau ketentuan lainnya

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.Agar setiap orang apat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini penempatan dalam Lembaran Desa Bebandem.

Disahkan di Bebandem
Pada tanggal 17. Juni 2009
    Perbekel Bebandem


   I GEDE PARTADANA
Diundangkan di Bebandem
Pada tanggal 1 September 2009
      Sekretaris Desa

   I MADE RUSTADA

LEMBARAN DESA BEBANDEM NOMOR.04 TAHUN 2009




Tidak ada komentar:

Posting Komentar