PERATURAN DESA BEBANDEM
NOMOR : 04 TAHUN 2009
T E N T A N G
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL BEBANDEM
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Bab II Perda Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membuat Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2007 tentang Peoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BEBANDEM
dan
PERBEKEL BEBANDEM
M E M U T U S K A N
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG SUSUNAN ORGANISAS DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
a. Desa Bebandem yang selanjutnya disebut desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Bebandem berdasarkan asal usul dna adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Karangasem
b. Pemerintahan Desa Bebandem adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Bebandem dan Badan Permusyawaratan Desa Bebandem Perbekel dan Perangkat Desa
c. Pemerintah Desa Bebandem adalah Perbekel Desa bebandem dan Peranngkat Desa Bebandem
d. Perbekel Desa Bebandem adalah Pejabat Pemerintah Desa Bebandem yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa Bebanden dan melaksanakan tugas Pemerintahan dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
e. Badan Permusyawaratan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut BPD terdiri dari Pemuka-Pemuka yang ada di Desa Bebandem yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi-aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerinta Desa Bebandem
f. Perangkat Desa Bebandem adalah Unsur Pembantu Perbekel Bebandem dalam tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa Bebandem
g. Banjar Dinas adalah wilayah bagian desa yang merupakan lingkungan kerja Pemerintah Desa
h. Peraturan Desa Bebandem adalah Peraturan yang dibuat oleh Perbekel Bebandem dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa
i. Bendaharawan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan,membayar atau menyerahkan uang ,surat surat berharga dan barang-barang milik Desa Bebandem serta mempertanggungjawabkannya
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Organisasi Pemerintah Desa Bebandem terdiri dari :
a. Perbekel
b. Perangkat Desa
(2). Perangkat Desa terdiri dari :
a. SekretariatDesa
b. Kelian Banjar Dinas
(3) Sekretariat Desa terdiri dari :
a. Sekretaris Desa
b. Kepala Kepala Urusan
BAB III
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Perbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang bertanggung Jawab kepada rakyat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(2) Tugas perbekel adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional
(3). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Perbekel mempunyai fungsi :
a . Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b Membina Kehidupan Masyarakat Desa
c. Membina Perekonomian Desa
d. Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa
e. Mendamaikan Perselisihan Masyarakat Desa
f. Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
g. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya
h. Membuat rancangan Peraturan Desa dan bersama sama BPD menetapkan Peraturan Desa
Pasal 4
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Perbekel dan memimpin Sekretariat Desa
(2) Sekretaris Desa mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pemerintah Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Perbekel
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan urusan surat menyurat,kearsipan dan pelaporan
b. Melaksanakan urusan keuangan
c. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan
c. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan
d. Melaksanakan tugas dan fungsi Perbekel apabila Perbekel berhalangan melaksanakan tugas
Pasal 5
(1) Kepala Urusan berkedudkan sebagai unsur pembantu Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya
(2) Kepala Urusan Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan desa dalam bidang tugasnya
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kepala Urusan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan kegiatan kegiatan urusan Pembangunan, Kesejahteraan ,keuangan dan umum sesuai bidang tugasnya masing masing
b. Memberikan pelayanan administrasi kepada Perbekel
Pasal 6
(1) Kelian Banjar Dinas berkedudukan sebagai staf operasional Perbekel di wilayah kerjanya
(2) Kelian Banjar Dinas mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan Perbekel dalam kepemimpinan Perbekel di wilayah kerjanya
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Kelian Banjar Dinas mempunyai fungsi :
a. Melakukakan kegiatan Peerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban masyarakat di wilayah kerjanya
b. Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya
c. Melaksanakan kebijaksanaan Perbekel
Pasal 7
Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Perbekel dan Perangkat Desa menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Perbekel bertanggung jawab kepada masyarakat dan memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat,sedangkan :
- Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Perbekel
- Dalam Menyelenggarakan tugas dan fungsinya Kepala urusan bertanggung jawab kepada Sekretris Desa
- Dalam Menyelenggarakan tugas dan fungsinya Kelian Banjar Dinas bertanggung jawab kepada Perbekel
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum dimuat dalam Peraturan Desa ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Perbekel atau ketentuan lainnya
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.Agar setiap orang apat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini penempatan dalam Lembaran Desa Bebandem.
Disahkan di Bebandem
Pada tanggal 17. Juni 2009
Perbekel Bebandem
I GEDE PARTADANA
Diundangkan di Bebandem
Pada tanggal 1 September 2009
Sekretaris Desa
I MADE RUSTADA
LEMBARAN DESA BEBANDEM NOMOR.04 TAHUN 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar