Sabtu, 09 Juli 2011

Gambaran Umum Desa Bebandem

GAMBARAN UMUM DESA BEBANDEM

Desa Bebandem merupakan salah satu dari  dari Desa yang terletak di Ibu Kota Kecamatan Bebandem dengan luas wilayah.  1.473.486 ha sebagaian besar merupakan lahan kering atau tegalan seluas 1.23l.256 ha . Sedangkan sisanya diperuntukkan sebagai  lahan pekarangan, persawahan dan tanah lainnya.

     Desa Bebandem terletak pada ketinggian 500 – 700 meter dari permukaan laut. Sedangkan jumlah penduduk laki-laki  5.275 jiwa, perempuan 5.161 jiwa, jumlah seluruhnya  10.436 jiwa, atau 2.957  KK dengan kepadatan penduduk 152, 3 / km.
Batas batas wilayah Desa Bebandem          :

                    - Sebelah Utara              :  Desa Jungutan
                    - Sebelah Timur             :  Desa Buana Giri dan Desa Budakeling
                    - Sebelah Selatan           :  Desa Bungaya Kangin & Desa Bungaya
                    - Sebelah Barat              :  Desa Macang dan Desa Sibetan

     Sedangkan keadaan orbisitas dan jarak tempuh Desa Bebandem dengan kota Kecamatan Bebandem, kota Kabupaten, Propinsi Bali relative mudah untuk dijangkau oleh masyarakat desa. Keterbatasan angkutan menuju ke Ibu kota Kabupaten, Propinsi dan Kecamatan tidak menjadi masalah mengingat alat transportasi  sudah semakin meningkat. Ini terbukti gerak perekonomian dan perdagangan masyarakat desa sudah semakin meningkat.
           Untuk mengetahui letak / jarak Desa Bebandem dengan pusat – pusat  Ekonomi dan  Pemerintahan yang ada di Bali dapat disimak sebagai berikut :
      
                    1.   Jarak ke Ibu kota Kecamatan               :    0, 5  / km/ jam
                    2.   Jarak ke Ibu kota Kabupaten               :    8  /   km/ jam
                    3.   Jarak ke Ibu kota Propinsi                    :    80 /   km/ jam
                    4.   Waktu tempuh ke ibu kota Kecamatan :    0,1    km / jam
                    5    Waktu tempuh ke ibu kota Kabupaten :    0,40  km / jam
                    6.   Waktu tempuh ke ibu kota Propinsi     :    2.15  km/ jam
                    7.   Waktu tempuh ke ibu kota Kecamatan  :   0,10  km / jam


a.    Keadaan  Sosial

Maju mundurnya suatu masyarakat pada dasarnya dapat dilihat dari tingkat pendidikan warga masyarakat itu sendiri. Oleh  karena itu pembangunan bisa maju bila didukung oleh sumber daya manusia yang memadai, oleh karenanya pendidikan sudah semestinya mendapat perhatian dari kita semua karena pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama baik Pemerintah, Pemerintah Desa dan Masyarakat.         
Tingkat Pendidikan  Desa Bebanden mengalami perkembangan dan kemajuan yang cukup signifikan hal ini terbukti dengan berdirinya lembaga lembaga pendidikan yang ada seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) sebanyak 7 unit yang saat ini telah mulai merencanakan unutk membangun dua unit bangunan yang berlokasi di dua dusun melalui program PNPM-Pd Tahun 2010, 1 unit TK yang pengelolaannya di bawah Yayasan milik desa kemudian ada 9 unit SD,  kelompok Paket  B, 1 unit SMP dan program  Kelompok  Paket C.
Dibidang Kesehatan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang cukup baik hal ini ditandai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya  kesehatan dalam menunjang derajad kesehatan mereka sehari-hari, hal ini dapat dilihat dari kunjungan masyarakat ketempat-tempat pelayan kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas pembantu Polindes dan kehadiran Balita di Posyandu serta menurunnya angka kematian bayi dan mulai meningkatnya kondisi gizi masyarakat.
Desa Bebandem saat ini memilki  12 Posyandu yang tersebar di 12 Banjar Dinas serta l unit Polindes dan 1 unit Puskesmas Pembantu serta Puskemas yang berada di jantung kota desa maupun kecamatan dan hal ini tentu memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

b.  Keadaan  Ekonomi

     Penduduk Desa Bebandem  sebagian besar bekerja sebagai petani  disamping sebagian sebagai buruh tani, petani kebun, tukang batu/kayu, buruh bangunan, usaha kios, kerajinan dan usaha ternak.. Sedangkan potensi desa yang paling menonjol adalah potensi persawahan (petani padi). Selain itu tanaman keras yang melalui proses adaptasi  sebagian dapat berproduksi dengan baik pada tempat yang tergolong rendah dengan keadaan tanah kering dibeberapa wilayah dusun/banjar dinas. Sedangkan  tanaman perkebunan yang menjadi andalan penduduk setempat adalah salak, kakao, mangga, manggis durrian ,albesia dan kelapa. Untuk areal tanaman pertanian meliputi areal persawahan yaitu padi, jagung, kacang tanah, tomat, lombok dan lain-lain.
     Dengan melihat gambaran potensi yang ada di Desa Bebandem  terutama sumber daya alamnya yang tinggi, dan didukung lingkungan terutama pasar yang berada tepat di tengah kota maupun sarana jalan dan jembatan penghubung antar desa ,maka pemerintah desa melaui usulan ke pemerintah kabupaten dan provinsi berusaha dan mencoba secara bertahap meningkatkan  kualitas sarana dan prasarana  yang ada maupun  jalan/gang terutama yang mengalami kerusakan sehinggai mampu memperlancar aktivitas warga maupun perekonomian Desa Bebandem  yang mayoritas masyarakatnya adalah petani dan pedagang.
      Di sector pertanian dalam arti luas merupakan komoditi yang perioritas disamping peternakan.  Dimana belakangan ini menjadi komoditi unggul bagi masyarakat diseluruh Br. Dinas Desa Bebandem ini terbukti dengan semakin meningkatnya jumlah kelompok tani ternak yang tumbuh dimasyarakat . Dan tidak kalah pentingnya  disektor industri rumah tangga yaitu kerajinan anyaman ata, pembuatan minyak kelapa serta produksi jajan dan kue, usaha batako, usaha batu padas ukiran kayu da, lain-lainnya, ikut memegang peranan dalam menunjang perekonomian masyarakat dalam penyerapan tenaga kerja dan juga didukung oleh beberapa lembaga keuangan untuk permodalan seperti :  BUMDes, LPD yang ada di 5 (lima) Desa Pakraman. KSP. UED dan yang lainnya.

c.        Kondisi Pemerintahan Desa
       Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemeritahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa terdiri atas Perbekel dan Perangkat Desa. Perbekel dipilih langsung oleh dan dari penduduk Desa Bebandem  warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan enam tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Perbekel pada dasarnya bertanggungjawab kepada masyarakat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Perbekel  mempunyai tugas pokok memimpin dan mengkoordinasikan pemerintah desa dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembinaan, dan pembangunan masyarakat serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah di atasnya.
      Dalam menjalankan tugas pemerintahan Perbekel Bebandem  dibantu oleh Sekretaris Desa, Kepala Urusan-Kepala Urusan  dan Unsur Kewilayahan. Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dibidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat pemerintah desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, Seketaris Desa (Sekdes) diisi oleh PNS yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Desa dibantu oleh staf yang sesuai dengan bidangnya yang disebut dengan Kepala Urusan (Kaur). Sedangkan dalam melaksanakan kegiatan  di lapangan terkait dengan kegiatan penyelenggaraan  pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan , Perbekel dibantu oleh unsur kewilayahan yang disebut Kelian Banjar Dinas (Kabadis). Disamping itu dalam rangka menata kelola pemerintah dan masyarakat desa Perbekel berpedoman pula  pada Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa
     Sebagai mitra kerja dari Perbekel  maka di Desa terdapat suatu badan semacam DPRD kecil yang mewakili masyarakat  Desa Bebandem  yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD mempunyai fungsi pokok menetapkan peraturan desa bersama Perbekel , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti tokoh masyarakat maupun tokoh adat/agama yang merepresentasikan unsur kewilayahan masing masing Banjar Dinas.
     Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), , PKK, Karang Taruna, dan lembaga pemberdayaan masyarakat Lainya . Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. (Kelembagaan lembaga dimaksud telah terbentuk di Desa Bebandem)
     Sehubungan dengan kegiatan pembangunan desa diperlukan suatu sistem perencanaan yang tepat, terarah dan berkesinambungan. Dengan demikian segala potensi yang terdapat di desa bisa dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat Desa Bebandem. Maka sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan Desa Bebandem dalam kurun waktu tertentu disusunlah dalam suatu Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa Bebandem ( RPJMDes) Bebandem Tahun 2010 s/d 2015 )
      Rencana   Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa      (RPJMDes)  Desa Bebandem  merupakan dokumen  perencanaan  strategis jangka menengah Desa yang berjangka waktu 5  tahun  dan  di  tetapkan  dengan  Peraturan  Desa.  Salah  satu  agenda Desa dalam  mewujudkan  tata  pemerintahan  yang  baik adalah dengan membangun sistem  perencanaan  yang  baik dan  berpihak pada masyarakat yang dilakukan secara   partisipatif.  Karena  dengan  adanya  perencanaan  yang  baik  cita-cita untuk   mensejahterakan   masyarakat   dapat  dilakukan  secara  terencana dan terukur.       
        RPJMDesa disusun  untuk  mewujudkan perencanaan pembangunan desa    sesuai    dengan    kebutuhan    masyarakat    dan    keadaan   setempat; menciptakan  rasa  memiliki  dan tanggungjawab  masyarakat terhadap program pembangunan   di    desa;   memelihara     dan    mengembangkan    hasil - hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.        Dalam  Peraturan  Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 64 disebutkan   bahwa  Desa  diwajibkan memiliki perencanaan jangka menengah ( RPJMD )   dan   perencanaan  tahunan  ( RKP Desa ).  Demikian pula halnya  adanya Alokasi Dana  Desa  ( ADD )   Perencanaan  Desa  akan menjadi  sesuatu yang sangat urgen untuk   dilakukan   desa   karena   dengan   perencanaan  ini implementasi ADD menjadi   tepat   sasaran   dan  terukur.
        Penyusunan RPJMdes ini juga mengacu pada    Permendagri    66   Tahun   2007    tentang    perencanaan   Desa   serta Petunjuk  teknis  Penyusunan  Perencanaan Desa dari Dirjen  PMD Kemendagri Nomor 414.2/1408/PMD tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar