Rabu, 31 Agustus 2011

BUM Des



PERATURAN DESA BEBANDEM
NOMOR : 01 TAHUN 2009

T E N T A N G

BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL  BEBANDEM


Menimbang            a.   bahwa dalam rangka meningkatkan usaha pengelolaan potensi dan kekayaan desa dalam  meningkatkan perekonomian desa. perlu dibentuk sebuah badan pengelola agar tercapainya lembaga desa yang mandiri dan tangguh
b. bahwa sesuai dengan huruf a maka dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Bebandem.

Mengingat              1.   Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali ,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2. Undang-Undang  Nomor  10 Tahun 2004  tentang Pembentukan  Peraturan Perundang – undangan   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
     3. Undang - Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
     4.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158);
     5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
     6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32  Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
7.   Peraturan  Menteri  Dalam Negeri  Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan  Desa ;
     9.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63  Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peristilahan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan ;
     10. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Karangasem  Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
11.    Peraturan  Daerah Kabupaten  Karangasem  Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa
12.    Peraturan  Daerah Kabupaten  Karangasem  Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009 ( Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2009

           Dengan Persetujuan
                BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BEBANDEM
         Dengan
             PERBEKEL BEBANDEM
            M E M U T U S K A N

Menetapkan              :  PERATURAN DESA BEBANDEM TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

           BAB I
           KETENTUAN UMUM
           Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
a.   Desa  Bebandem   yang  selanjutnya  disebut  Desa   adalah  Kesatuan  Masyarakat Hukum  yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Bebandem berdasarkan asal usu dan adat istiadat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem
b.   Pemerintahan Desa Bebandem adalah kegiatan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bebandem dan Badan Permusyawaratan Desa Bebandem
c.  Pemerintah  Desa adalah  Perbekel  Desa  Bebandem dan perangkat Desa Bebandem
d.   Badan Permusyawaratan  Desa Bebandem yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga  yang  terdiri dari Pemuka-Pemuka Masyarakat yang ada di desa yan berfungsi mengayomi adat istriadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.Bebandem
e. Perangkat  Desa  Bebandem  adalah Unsur Pembantu Perbekel Bebandem  dalam tugas dan tanggung jawab  Pemerintah Desa Bebandem
f.    Banjar  Dinas   adalah wilayah bagian desa yang  merupakan lingkungan  kerja Pemerintah  Desa Bebandem
g.   Peraturan  Desa Bebandem adalah Peraturan  yang  dibuat oleh Perbekel   Bebandem dengan  persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bebandem
h.  Bendaharawan Desa Bebandem yang selanjutnya disebut Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang , surat surat berharga dan barang-barang milik Desa Bebandem serta mempertanggungjawabkannya
i.      Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDES adalah Badan Usaha yang bersifat ekonomis dibentuk dan dikelola oleh Pemerintah Desa dengan Masyarajat Desa, yang modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.

BAB II
BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)  Badan Usaha Milik Desa berbentuk Perusahaan Desa yang merupakan kesatuan unit-unit usaha ekonomi Desa.
(2)  Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga komersial yang dikelola secara produktif dan profesional secara teknis operasional tanpa campur tangan Aparatur Pemerintah Desa dan berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa.



Pasal 3
(1)  Badan Usaha Milik Desa berkedudukan di Desa Bebandem dan untuk pertama kali berkantor di Jln. Tohlangkir No. 10 Bebandem, Kecamatan Bebandem.
(2)  Mempunyai wilayah usaha se Desa Bebandem dan dapat dikembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna ke beberapa desa dan atau melakukan kerjasama antar desa.

BAB III
TUJUAN DAN JENIS USAHA
Pasal 4
(1)      Tercapainya lembaga perekonomian desa yang mandiri dan tangguh untuk meningkatkan sumber pendapatan asli desa dan warga masyarakat.
(2)      Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesempatan berusaha dalam mengurangi pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat.
(3)      Melindungi kepentingan masyarakat melalui upaya-upaya yang mengarah pada terciptanya pemberdayaan perekonomian desa.

Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Badan Usaha Milik Desa melaksanakan kegiatan usaha :

(1)      Melaksanakan kegiatan usaha yang sudah ada, meliputi :
a.    Pengelolaan air minum (PSAB), yang memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
b.    Pengelolaan usaha simpan pinjam.
c.    Pengelolaan Pasar Desa.
(2)      Melaksanakan pengembangan kegiatan usaha meliputi :
a.    Berusaha dalam bidang industri kecil dan kerajinan rakyat.
b.    Berusaha dalam bidang kegiatan perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Badan Usaha Milik Desa meliputi :
a.     Pengawas
b.     Pengurus
c.     Penglola /Kepala Unit Usaha

Pasal 7
(1)      Pengawas merupakan Badan yang mewakili dan memiliki kepentingan pemilik Badan Usaha Milik Desa, terdiri dari
a.    2 orang dari BPD
b.    2 orang dari Pemrintah Desa
c.2 orang Lembaga Desa
d.    1 orang Tokoh Masyarakat
(2)      Susunan Pengawas Badan Usaha Milik Desa terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Sekretaris
Anggota Pengawas dipilih dan ditetapkan dalam suatu musyawarah desa yang dipimpin Perbekel yang dihadiri sedikit 2/3 (dua per-tiga) para Perangkat Desa. Anggota BPD atau Tokoh Masyarakat, Pengurus LPM, Kelian Br. Dinas dan hasil Musyawarah Desa ditetapkan dalam Surat Keputusan Perbekel
(3)      Masa Bakti Pengawas 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai kebutuhan.



Pasal 8
Rapat Umum Pengawas (R.U..P) diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau secara periodik untuk menetapkan

a.        Pengangkatan Pengurus
b.        Menetapkan Kebijaksanaan Pengembangan Usaha
c.        Membahas setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Pasal 9
Kewajiban Pengawas
(1)      Melindungi dan menjaga kelangsunagn hidup Badan Usaha Milik Desa
(2)      Melaksanakan pengawasan dan mengikuti perkembangan kegiatan usaha desa
(3)      Memberikan nasehat dan saran kepada Pengurus dalam melaksanakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 10
Kewenangan Pengawas
(1)      Meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus setiap akhir tahun
(2)      Meminta Laporan Kegiatan unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa
(3)      Meminta Laporan Rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen kegiatan unit-unit usaha

Pasal 11
(1)      Pengurus atau dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa diangkat dan   diberhentikan oleh Pengawas
(2)      Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus ditetapkan melalui Rapat Umum Pengawas (R.U..P).
Pasal 12
(1)      Susunan Pengurus, terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Bendahara
c.Sekretaris
Jika dipandang perlu, dapat ditambah
d.    Bidang Usaha Produksi
e.    Bidang Usaha Jasa
(2)      Persyaratan yang dapat diangkat menjadi Pengurus
a.    Warga Desa yang mempunyai jiwa wiraswasta
b.    Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
c.    Berkepribadian baik, jujur, asil, cakap, berwibawa untuk pengabdian terhadap perekonomian desa
d.    Sehat jasmani dan rohani
e.    Berpendidikan minimal SLTA
f.      Diutamakan warga desa yang profesional dan ahli di bidangnya
(3)        Masa bakti Pengurus 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan persyaratan
(4)      Pengurus dapat diberhentikan apabila :
a.    Telah selesai masa baktinya
b.    Karena meninggal dunia
c.    Karena mengundurkan diri
d.    Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa
e.    Karena tersangkut tindak pidana

Pasal 13
Tugas dan kewajiban Pengurus
(1)      Menyelenggarakan dan memajukan bidang usaha
(2)      Mengembangkan dan membina Badan Usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang dapat meleyani kebutuhan ekonomi warga masyarakat
(3)      Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata
(4)      Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnyamenggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan
(5)      Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan
(6)      Memberi laporan perkembangan Badan Usaha kepada Pengawas
(7)      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
(8)      Memberikan laporan kegiatan utama usaha Badan Milik Desa dan perubahan selama tahun buku
(9)      Memberi laporan rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen tersebut

Pasal 14
Hak Pengurus
(1)      Menerima penghasilan atau imbalan jasa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan usaha.
(2)      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola Usaha/ Kepala Unit Usaha
(3)      Mengangkat dan memberhentikan karyawan pada unit-unit usaha
(4)      Melakukan upaya-upaya dalam rangka memajukan dna mengembangkan usaha
(5)      Meminta laporan kepada Kepala Unit Usaha sewaktu-waktu diperlukan
                                         
                                          Pasal 15
(1)      Pengelola Unit Usaha Desa adalah seseorang atau sekelompok orang atau warga masyarakat  yang dengan sukarela mau mengabdikan diri mereka untuk melaksanakan usaha usaha yang dimiliki Desa Bebandem
(2)      Dalam melaksanakan usaha usaha desa, pengelola diikat dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja /Kontrak Kerja
(3)      Pengelola dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pejabat di desa dan atau Pengurus Badan Usaha Milik Desa apabila sudah terbentuk di desa
(4)      Pengelola menerima penghasilan atau imbalan jasa yang besarnya disesuaikan dengan hasil perjanjian kontrak kerja dan atau kemampuan unit usaha desa dimaksud.

BAB V
  PRINSIP DAN PENDEKATAN PENGELOLAAN
Pasal 16
Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah
(1)      Transparan
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui, diikuti, diawasi dan dievaluasi oleh warga masyarakat desa.
(2)      Akuntabel
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus mengikuti kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
(3)      Partisipatif
Masyarakat dan anggota warga masyarakat desa terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan.
(4)      Berkelanjutan
Pengelolaan kegiatan harus memberikan hasil dan manfaat warga masyarakat secara berkelanjutan.
(5)      Akseptabel
Keputusan-keputusan dalam pengelolaan kegiatan harus berdasarkan kesepakatan antara pelaku dalam warga masyarakat desa sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.


Pasal 17
Pendekatan yang digunakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah
(1)      Desentraslisasi
Pemerintah desa atau lembaga desa dan warga mamsyarakat desa memperoleh kewenangan yang luas dalam mengurus dan mengelola badan usaha
(2)      Kemitraan
Kegiatan dilaksanakan dengan semangat kerjasama antara pemerintah desa, lembaga desa dan warga desa serta dunia usaha ekonomi masyarakat desa
(3)      Keterpaduan
Keterpaduan antara komponen masyarakat desa dalam pengelolaan kegiatan harus saling menunjang dan saling melengkapi sehingga memberikan hasl dan manfaa yang optimal

BAB VI
PERMODALAN
Pasal 18
Modal dasar dalam pendirian dan atau pengembangan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal
(1)      Modal sendiri yang diusahakan oleh pemerintah desa dan lembaga desa.
(2)      Tabungan Masyarakat.
(3)      Modal bantuan yang diusahakan pemerintah desa, dapat berasal dari bantuan pemerintah kota, pemerintah propinsi dan pemerintah.
(4)      Modal pinjaman, diperoleh dari lembaga-lembaga keuangan atau lembaga lain atau dari masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan.
(5)      Modal penyertaan, dalam bentuk penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil dan lainnya atas dasar saling menguntungkan



BAB VII
PENUTUP
Pasal 19
(1)      Hal-hal yang belum dimuat dalam Peraturan Desa ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Usaha Milik Desa maupun ketenetuan lainnya
(2)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Usaha Milik Desa serta ketentuan lainnya diatur/ditetapkan oleh Perbekel Desa Bebandem

Pasal 20
Peratur Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.Agar setiap orang apat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini penempatan dalam Lembaran Desa Bebandem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar