Selasa, 15 November 2011

Desa sadar Hukum

Dalam rangka pembentukan calon Desa Sadar Hukum di Kabupaten Karangasem, tadi pagi Senin, (14/11) dilaksanakan pembinaan Calon Sadar Hukum oleh Tim Pembinaan Sadar Hukum Kabupaten Karangasem kepada masyarakat diawali dari Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, tempat Aula Kantor Perbekel Desa Bebandem. Pembinaan Desa Calon Sadar Hukum tahun 2011 akan dilanjutkan lagi di tiga desa lainnya:  Desa Tribuana (Kecamatan Abang), Desa Peringsari (Kecamatan Selat) dan Desa Tumbu (Kecamatan Karangasem).

Ketua Tim Pembinaan Calon Sadar Hukum  Kabupaten Karangasem, A.A. Ketut Ngurah Nurwana, SH yang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem, mengatakan dihadapan peserta pembinaan, pengertian Desa Sadar Hukum adalah desa yang dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kretaria sebagai desa sadar hukum.

Ditambahkan A.A. Ketut Nurwana, ada enam kreteria Desa Sadar Hukum yakni:  pelunasan kewajiban melunasi PBB 90 % atau lebih;  tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan UUNo. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;  angka kriminilaitas rendah;  rendahnya kasus narkoba; terjaganya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kesetaraan lingkungan; dan kretaria lain yang ditetapkan daerah. Setiap kreteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan.

Terkait dengan prosudur penetapan pembentukan pembinaan Desa Binaan sampai menjadi Desa Sadar Hukum, Nurwana menjelaskan, pembentukan Desa Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa Binaan. Lanjut, usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati, kemudian Bupati menetapkan dengan Surat Keputusan desa menjadi Desa Sadar Hukum. Desa Binaan dibina terus untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Kemudian barulah Gubernur menetapkan Desa Sadar Hukum.

Sementara itu, Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, SH yang adir mendampingi Tim  Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum, mengatakan, pihaknya menyambut baik wilayah desanya dijadikan binaan Desa Calon Sadar Hukum, dengan demikian masyarakat Desa Bebandem akan mendapatkan binaan hukum agar gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir. Dikatakan I Gede Partadana, pihaknya di Desa Bebandem telah memiliki sebuah lembaga FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat). Tujuannya sebagai mitra komunikasi untuk mencegah dan menyelasesaikan persoalan Kamtibmas di Desa Bebandem.

Tim Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum yang hadir dalam kesempatan itu yakni: berbagai unsur I Kadek Dedi, SH (Pengadilan Negeri Amlapura) , AKP Tjok Arim, SH (Kasubbag Hukum Polres Karangasem), Komang Pasek Antara (Diskominfo Karangasem), AKP I Ketut Winama (Kapolsek Bebandem), tokoh peduli perempuan dan anak yang Konselor P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Karangasem Ni Nyoman Suparni, SH. dan instansi terkait.

Sebagai peserta pembinaan yang adir adalah komponen masyarakat Desa Bebandem yakni: Badan Perwakilan Desa, Linmas, Karang Taruna, PKK, dan tokoh adat masyarakat setempat.

Pordes ke- 2


Desa Bebandem merupakan salah satu dari  dari Desa yang terletak di Ibu Kota Kecamatan Bebandem, kabupaten Karangasem Provinsi Bali dengan luas wilayah.  1.473.486 Ha yang sebagaian besar merupakan lahan kering dan  tegalan yaitu 1.231.256 Ha . Sedangkan sisanya diperuntukkan sebagai  lahan pekarangan, persawahan maupun perumahan  penduduk. Gambaran umum Desa Bebandem telah memberi dan  berdampak jelas terhadap upaya yang dapat dilakukan guna mengali potensi desa dalam bingkai otonom daerah yang sering  diwacanakan baik di tingat pusat maupun daerah . Untuk melaksanakan  Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu hal yang  sangat penting untuk suksesnya otonomi adalah pelayanan dan berfungsinya  struktur kelembagaan di desa secara efektip. Oleh karena itu pelaksanaan pemerintahan Desa , melalui peningkatan  kapasitas SDM dan peningkatan kualitas masyarakat yang baik   maupun   struktur kelembagaan didalamnya perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh agar pelaksanaan kegiatan baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan  dan Sosial  Kemasyarakatan benar-benar berjalan secara seimbang dan optimal.
Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Desa merupakan sub system dari system Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat dan Daerah sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan dalam mengatur ini membuka kran baru kepada Pemerintah Desa untuk dengan sungguh sungguh dan berkewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya. Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan tersebut  maka kami Pemerintah Desa Bebandem bermaksud akan melaksanakan kegiatan pembinaan yang sekaligus meningkatkan partisifasi masyarakat khususnya di bidang olah raga melalui penyelenggaraan Pekan Olah Raga Desa ( Pordes )
Adapun kegiatan Pordes tahun ini yang merupakan Pordes ke 2 akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bebandem  bersama dengan seluruh kelembagaan desa dengan hanya mengambil dua cabang olah raga yakni Sepak bola dan Jalan santai berhadiah.
 
     TUJUAN
              Adapun tujuan  Pordes ke- 2, Desa Bebandem ini adalah sebagai berikut  :
a.       Menyikapi dan memandang perkembangan olah raga kususnya sepak bola ini merupakan olah raga kegemaran masyarakat luas dan banyak tumbuh dan berkembang di beberapa tempat
b.       Meningkatkan dan memacu semangat masyarakat untuk hidup sehat dengan berolah raga
c.       Berharap dapat dan memberi dampak yang positip bagi anak anak muda untuk menyalurkan hobinya dengan baik serta mencari bakat bakat generasi muda kita untuk dapat dilanjutkan kemudian hari serta dapat berpartisipasi aktip dalam setiap kegiatan pembangunan di Besa Bebandem

 PESERTA
       Peserta yang ikut dalam kegiatan ini adalah seluruh club olah raga yang ada di kedesaan Bebandem, aparat pemerintah desa, kelembagaan desa dan seluruh masyarakat Desa Bebandem beserta anak-anak sekolah SD, SMP dalam kegiatan jalan santai berhadiah.