Selasa, 15 November 2011

Desa sadar Hukum

Dalam rangka pembentukan calon Desa Sadar Hukum di Kabupaten Karangasem, tadi pagi Senin, (14/11) dilaksanakan pembinaan Calon Sadar Hukum oleh Tim Pembinaan Sadar Hukum Kabupaten Karangasem kepada masyarakat diawali dari Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, tempat Aula Kantor Perbekel Desa Bebandem. Pembinaan Desa Calon Sadar Hukum tahun 2011 akan dilanjutkan lagi di tiga desa lainnya:  Desa Tribuana (Kecamatan Abang), Desa Peringsari (Kecamatan Selat) dan Desa Tumbu (Kecamatan Karangasem).

Ketua Tim Pembinaan Calon Sadar Hukum  Kabupaten Karangasem, A.A. Ketut Ngurah Nurwana, SH yang juga Kabag Hukum Setda Kabupaten Karangasem, mengatakan dihadapan peserta pembinaan, pengertian Desa Sadar Hukum adalah desa yang dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kretaria sebagai desa sadar hukum.

Ditambahkan A.A. Ketut Nurwana, ada enam kreteria Desa Sadar Hukum yakni:  pelunasan kewajiban melunasi PBB 90 % atau lebih;  tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan UUNo. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;  angka kriminilaitas rendah;  rendahnya kasus narkoba; terjaganya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kesetaraan lingkungan; dan kretaria lain yang ditetapkan daerah. Setiap kreteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan.

Terkait dengan prosudur penetapan pembentukan pembinaan Desa Binaan sampai menjadi Desa Sadar Hukum, Nurwana menjelaskan, pembentukan Desa Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu desa yang telah mempunyai Kadarkum Menjadi Desa Binaan. Lanjut, usul penetapan dilakukan oleh Camat kepada Bupati, kemudian Bupati menetapkan dengan Surat Keputusan desa menjadi Desa Sadar Hukum. Desa Binaan dibina terus untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Kemudian barulah Gubernur menetapkan Desa Sadar Hukum.

Sementara itu, Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, SH yang adir mendampingi Tim  Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum, mengatakan, pihaknya menyambut baik wilayah desanya dijadikan binaan Desa Calon Sadar Hukum, dengan demikian masyarakat Desa Bebandem akan mendapatkan binaan hukum agar gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir. Dikatakan I Gede Partadana, pihaknya di Desa Bebandem telah memiliki sebuah lembaga FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat). Tujuannya sebagai mitra komunikasi untuk mencegah dan menyelasesaikan persoalan Kamtibmas di Desa Bebandem.

Tim Pembinaan Calon Desa Sadar Hukum yang hadir dalam kesempatan itu yakni: berbagai unsur I Kadek Dedi, SH (Pengadilan Negeri Amlapura) , AKP Tjok Arim, SH (Kasubbag Hukum Polres Karangasem), Komang Pasek Antara (Diskominfo Karangasem), AKP I Ketut Winama (Kapolsek Bebandem), tokoh peduli perempuan dan anak yang Konselor P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Karangasem Ni Nyoman Suparni, SH. dan instansi terkait.

Sebagai peserta pembinaan yang adir adalah komponen masyarakat Desa Bebandem yakni: Badan Perwakilan Desa, Linmas, Karang Taruna, PKK, dan tokoh adat masyarakat setempat.

5 komentar:

  1. lanjutkan dan damaikan bebandem

    BalasHapus
  2. Klo bs sy sarankan selain pembangunan secara non fisik,dibidand lainnya juga ada perkembangan agar bs dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, contohnya sarana olah raga dan peluang bisnis bagi semua orang baik di desa sendiri maupun di luar desa kita sendiri agar tidak ketinggalan dg desa desa yg lain...

    BalasHapus
  3. Klo bs sy sarankan selain pembangunan secara non fisik,dibidand lainnya juga ada perkembangan agar bs dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, contohnya sarana olah raga dan peluang bisnis bagi semua orang baik di desa sendiri maupun di luar desa kita sendiri agar tidak ketinggalan dg desa desa yg lain...

    BalasHapus
  4. Di bidang kesenian,seperti kegiatan dan aktifitas seni dan pergelaran seni budaya, hiburan tradisional rakyat yg mungkin perlu digalakan dihidupkan kembali, agar masyarakat bs merasakan dan bs menikmati kesenian bali, dan kesenian bali tetep lestari sepanjang masa shg dapat diikuti oleh generasi kita selanjutnya.

    BalasHapus